Assaalamualaikum
Photobucket

Senin, 26 Januari 2009

Qishas terhadap muslim yang membunuh kafir zimmi

Di antara pendapat fikih yang pernah dilontarkan al-Ghazali dan mendapat lontaran kritik tajam dari banyak pihak adalah karena ia memilih pandangan mazhab Hanafi tentang disyari’atkannya membunuh seorang muslim sebagai qishas terhadap pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang kafir zimmi.
Alasan kritik tajam terhadap al-Ghazali adalah karena ia dipandang tidak memperhatikan Hadis riwayat Imam Bukhari dan yang lainnya tentang seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh kafir.
Menanggapi hal tersebut, al-Ghazali mengatakan bahwa ia tidak bermaksud melemahkan Hadis yang mungkin ditetapkan sahih. Ia hanya ingin agar Hadis tersebut dipraktikkan berdasar petunjuk-petunjuk al-Qur’an. Hadis ahad akan kehilangan otoritasnya karena adanya kejanggalan (syudzudz) ataupun alasan yang melemahkannya (illat qadihah), meskipun sanadnya sahih.
Dan tegas al-Ghazali, Hadis tentang seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir adalah cacat karena secara prinsip bertentangan dengan al-Qur’an surat al-Ma’idah: 45 bahwa jiwa dibalas dengan jiwa.
Al-Ghazali lebih memilih pandangan mazhab Hanafi, karena pandangan ini lebih mendekati semangat keadilan, deklarasi hak-hak manusia, dan penghormatan yang tinggi terhadap jiwa manusia. Ia tidak pernah melakukan diskriminasi antara kulit hitam dan kulit putih, kemerdekaan dan perbudakan, atau kekufuran dan keimanan.
Al-Ghazali kemudian menegaskan, apabila ada seorang filosof membunuh tukang sapu, maka ia juga harus dibunuh. Nyawa harus diganti dengan nyawa. Lagi pula pondasi pergaulan muslim dengan non- muslim dalam kehidupan bermasyarakat adalah sama. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dengan nada bertanya, al-Ghazali melontarkan, lalu bagaimana bila darah orang yang terbunuh dari mereka tidak dipedulikan ?
Ketegasan al-Ghazali dalam masalah di atas, lagi-lagi menunjukkan bahwa seharusnya wajah Islam tampil cantik dan toleran terhadap hak hidup orang lain. Dengan tetap menjaga hak hidup non-muslim sekalipun, umat lain akan merasa lebih simpatik dan tertarik untuk lebih mengenal Islam lebih jauh dan bukan tidak mungkin akan memeluk Islam, karena penghargaannya yang tinggi terhadap hak asasi manusia.



Related Articles by Categories


0 komentar:

Panduan Cara Mudah Belajar Bahsa Arab

Grab this Widget ~ Blogger Accessories