Assaalamualaikum
Photobucket

Minggu, 25 Januari 2009

PERBANDINGAN YURISPUDENSI

Yurisprudensi dalam sistem Common Law (Anglo Saxon)
Prisip-prinsip dasar
1. law as culture constitution
 costomary
 adat law
 indigenous
2. law as human creation (hukum sebagai cibtaan manusia)
 law
 regulation
 decrec
3. law does need kodification (hokum itu tidak perlu kodifikasi)
4. court desission is law (keputusan pengdilan adalah hukum)
5. jade made law (yang membuat hukum adalah hakim)
6. jadee made law (ius prudental) higher than regulation

Ciri – Cirinya :
1. Yurisprudensi lebih dominan digunakan dari pada UU
2. Hakim tunggal
3. Mengunakan Juri
4. Hakim bersifat Positif
5. Persidangan tertutup
6. Berkembangnya di Negara – Negara Jajahan Inggris
Sumber Hukumnya :
1. Yuriprudensi
2. Undang - Undang
Pembuktian dalam sistem common law terbalik yaitu mengungkap fakta yang terjadi di balik suatu peistiwa hukum.

Yurisprudensi dalam sistem hukum Civil Law (Civil Law System / Eropa Kontinental)
Ciri – cirinya :
1. Hukum di bentuk berdasarkan UU
2. Hakim lebih dari 3 orang
3. Yurisprudensi jarang di gunakan

Suber hukum:
1. Statut (Perundang-Undangan)
 Kodifikasi
 Becheking/regeling
 Revisi/amandemen
 Statutory/yurispudensi
2. Regulation (peraturan)
 Regulation (peraturan)
 Regeling
 Statitory


3. Local Costum
 Indigenous
 Loval Value
 Unstatitory
Civin law pertama kali berkembang di kerajaan romawi (roman empire) kemudian diambil kode civil napoleon.
 Positivistic artinya adalah apa yang dikatakan dalam undang-undang
 Parlementer adalah Negara yang dipinpin presiden
 Monarki parlemen adalah Negara mempunyai seorang sebagai lambang Negara
 Becheking adalah peraturan perundang-undangan yang mempuyai sangsi
 Regeling adalah peraturan yang tidak mempuyai sangsi dia hanya bersifat mengatur
 Statitori adalah tertulis, pasti.
 Revisi/amandemen adalah pembaharuan undang-undang, bisa penghapusan, pengurangan, penambahan.
 Regulation (peraturan) yang dibuat oleh presiden, menteri, gebenur. Semuanya tertulis, dan bersifat regeling(tidak ada sangsi)
 Local costum (hukum adat) kebiasaan turun-temurundisuatu tempat yang dijadikan peraturan.
 Indigenous adalah masyarakat adat pada suatu tempat
 Local value adalah nilai-nilai local (seperti kenduri, pesijuk)
 Tradition adalah hukum adat itu tidak ditulis tetapi dia ada dalam masyarakat
Kedudukan yurispudensi dalam civil law sangat lemah, karna dalam civil law orang hanya memutuskan hukum apa adanya dalam undang-undang




Yurisprudensi dalam sistem hukum Islam (Islamic Law System)
Sumber Hukum :
1. Al –Qur’an
2. As – Sunnah
3. Ijma’
4. Qiyas
5. Ijtihad
Makamah madhalin
1. yurisprudensi
2. qanun
3. ra’yu

Yurisprudensi Dalam System Hukum Socialis Law System (Paham Icomunis)
ciri-cirinya:
1. kepemilikan Negara
2. rakyat sebagai pekerja
3. pelaksanaan hukum bersifat paksa
4. mengatasnamakan atas kepentingan Negara
5. tidak dan kepemilikan penuh
6. hukum berubah menurut kehendak politik
7. kekayaan dibatasi

sumber hukum
1. keputusan politik
2. undang-undang
3. yurisprudensi





Yurisprudensi Dalam System Hukum African Law System
kerakteristiknya adalah variativ beraneka ragam sumber berasal.
1. hukum adat setempat
2. common law
3. civin law
4. Islamic law
5. code civil napoleon (prancis)

Yurisprudensi Dalam Hukum Internasional
pengertian:
sumber hukum
1. traktat
2. piagam PBB
3. deklarasi HAM

 Traktat : pejanjian suatu negara dalam suatu kawasan. Contoh Indonesia menanda tangani traktat perjanjian nuklir dengan Negara asean pada tahun 1959
 Piagam PBB : merupakan suatu sumber hukum internasional PBB dilahirkan pada tahun 1959
 Deklarasi HAM : deklarasi yang juga menjunjung tinggi hak-hak individual yang dijadikan sumber hukum international

Sumber pengadilan : peradilan international di den haak (international supreme caurt)berada di London.
 Muti lateral : kerja sama milik Negara
 Bilateral : kerja sama dua Negara
 Regional : kerja sama antar Negara dalam wilayah tertentu




Yurisprudensi Dalam Hukum Adat Di Indonesia

Pengertian Hukum Adat
hukum adat adalah system aturan kaedah-kaedah berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan yang turun temurun, dihormati dan ditaat oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia, dalam masyarakat bumiputera yang mengatur tatatertip masyarakat bumiputera itu.

Hukum adat pada dasarnya tidak tertulis, namun perlu diingat sebagian kecil dari hukum adat itu merupakan hukum tertulis seperti :

1) Bermacam-macam piagam raja, seperti surat pengesahan raja, kepada adat dan seterusnya.
2) Kitab-kitab hukum misalnya kitab-kitab hukum yang pernah dibuat oleh kesunanan Mangkunegara.
3) Peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis, seperti penataran desa, agama dan lain-lain.

Jadi, karna hukum adat sebagian besarnya bersifat tidak tertulis,maka hukum adat
Senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Yang berperan melaksanakan hukum adat ini adalah pemuka itu sendiri sebagai pemimpin yang disegani dan berpengaruh dalam lingkungan masyarakat. Hukum adat merupakan sebagian dari tata hukum yang tumbuh dan terjadi sebagai akibat dari pola kebudayaan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang hidup di kepulauan Indonesia.

Sumber Hukum Adat
Sumber hukum adat di Indonesia berdasarkan pandangan para pakar hukum adat adalah kebiasaan dan adat istiadat yang berkaitan dengan tradisi rakyat, ugerugera atau norma kehidupan sehari-hari yang langsung timbul sebagai pernyataan cultural orang Indonesia asli, rasa keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat atau budaya tradisional rakyat indpnesia



Related Articles by Categories


0 komentar:

Panduan Cara Mudah Belajar Bahsa Arab

Grab this Widget ~ Blogger Accessories