Assaalamualaikum
Photobucket

Selasa, 31 Maret 2009

Nikah Mut’ah

Jika kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka, maka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki pandangan lain. Perzinaan justru memiliki kedudukan tersendiri di dalam kehidupan masyarakat mereka. Bagaimana tidak, perzinaan tersebut mereka kemas dengan nama agama yaitu nikah mut’ah. Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenyataan-lah yang akan membuktikan hakekat nikah mut’ah ala Syi’ah Rafidhah.

Definisi Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang

dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

Hukum Nikah Mut’ah
Pada awal tegaknya agama Islam nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dan Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)

Gambaran Nikah Mut’ah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)

Nikah Mut’ah menurut Tinjauan Syi’ah Rafidhah
Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:
A. Penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”
Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: “Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala?” Maka beliau menjawab: “Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima’ ketika nikah mut’ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya.”
Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu ‘anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”

B. Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah
1. Akad nikah
Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)

2. Tanpa disertai wali si wanita
Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254)

3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)

4. Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan?
Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan:
- wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
- wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i'il Islam hal. 184)
- wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
- wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
- wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
- wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
- istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)
- wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
- sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)

5. Batas usia wanita yang dimut’ah
Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)

6. Jumlah wanita yang dimut’ah
Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikah walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)

7. Nilai upah
Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)

8. Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita?
Boleh bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)

9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?
Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:
a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!
b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!
(Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10. Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)

11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)

12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, di masa Al-’Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Menentang Nikah Mut’ah
Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan tentang penentangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu –yang ditahbiskan kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka- terhadap nikah mut’ah. Beliau radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau (Ali radhiyallahu ‘anhu) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.

Wallahu A’lam Bish Showab.

Sumber: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 33/IV/II/1425, Yayasan As Salafy Jember.

(Dikutip dari Bulletin Al Wala’ wa Bara’, Edisi ke-14 Tahun ke-3 / 04 Maret 2005 M / 23 Muharrom 1426 H. Diterbitkan Yayasan Forum Dakwah Ahlussunnah Wal Jamaah Bandung

Read More......

Mazhab Sahabi

Seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi pada masa sahabat (setelah wafat Nabi saw ), banyak sahabat yang tampil memberikan pendapat (fatwa) dalam menjawab berbagai masalah hukum yang muncul. Sebagian ahli ushul fiqh menyebut pendapat sahabat dengan qaul sahabi ( perkataan/ pendapat sahabat). Sebahagian lain menamakannya dengan fatwa sahabi. Sementara itu,

banyak pula ahli ushul fiqh yang menyebutkan dengan mazhab sahabi.
Kajian mengenai mazhab sahabi menjadi salah satu tema meanrik dikalangan ahli ushul fiqh, meskipun mereka menempatkannya dalam bahasan dalil syara’ yang diperselisihkan. Bahkan, menurut Amir Syarifuddin, Aznawi dalam bukunya Syarh Minhaj al-Ushul menempatkan mazhab sahabi sebagai dalil syara’ yang ditolak.
Dengan demikian mazhab sahabi berbeda dengan ijma’ sahabi yang mempunyai kedudukan yang kuat dan tinggi sebagai dalil syara’ karena kehujjahannya diterima semua ahli usul fiqh. Bahkan ijma’ sahabat dipandang lebih kuat dari nash sebagai pernyataan para ahli ushul berikut:

االاحماع اقوى من النص

“ijma’ itu lebih kuat dari Nash”



Pengertian Mazhab Sahabi

Yang dimaksud dengan mazhab sahabi ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW.tentang suatu kasus di mana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Sedangkan yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Ajjaj al-Khatib, ahli hadist berkebangsaan Syiria, dalam karyanya Ushul al- Hadits adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul bersama Rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullah. Misalnya Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Sabit, Abdullah bin Umar bin Khattab, Aisyah, dan Ali bin Abi Thalib. Mereka ini adalah di antara para sahabat yang banyak berfatwa tentang hukum Islam.

Bentuk-Bentuk Mazhab Sahabi

Dalam pandangan Abu Zahrah, fatwa sahabat terdiri dari beberapa bentuk :
1) Apa yang disampaikan sahabat itu berupa berita yang didengarnya dari Nabi, tetapi ia tidak menyatakan bahwa berita itu sebagai sunnah Nabi saw.
2) Apa yang diberitakan sahabat itu sesuatu yang didengarnya dari orang yang pernah mendengarnya dari Nabi, tetapi orang tersebut tidak menjelaskan bahwa yang didengarnya itu berasal dari Nabi.
3) Sesuatu yang disampaikan sahabat itu merupakan hasil pemahamannya terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang orang lain tidak memahaminya.
4) Sesuatu yang disampaikan sahabat telah disepakati lingkungannya, namun yang menyampaikan hanya sahabat itu hanya seorang diri.
5) Apa yang disampaikan sahabat merupakan hasil pemahamannya atas dalil-dalil karena kemampuannya dalam bahasa dan dalam penggunaan dalil lafal.
D. Kehujahan Mazhab Sahabi

Mazhab sahabi pada dasarnya adalah fatwa atau pendapat sahabat Nabi Saw. Dalam menentukan kehujjahan atau kekuatan mazhab sahabi sebagai dalil hukum terkait dengan bentuk dan asal fatwa sahabat tersebut. Dalam hal ini, permasalahan yang dibahas dalam Ushul Fiqh dalam kaitan ini adalah, apakah fatwa-fatwa mereka itu harus diikuti para mujtahid setelah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ dalam menetapkan hukum atau tidak. Dalam hal ini, Abdul Karim Zaidan membagi pendapat sahabat ke dalam empat katagori, yaitu :
1) Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad. Misalnya fatwa Ibnu Mas’ud, bahwa batas minimal waktu haid tiga hari, dan batas minimal mas kawin sebanyak sepuluh dirham. Fatwa-fatwa seperti ini bukan merupakan hasil ijtihad para sahabat dan besar kemungkinan hal itu mereka terima dari Rasulullah. Oleh karena itu, fatwa-fatwa semacam ini disepakati menjadi landasan hukum bagi generasi sesudahnya.
2) Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di kalangan mereka dikena dengan ijma’ sahabat. Fatwa seperti ini menjadi pengangan bagi generasi sesudahnya.
3) Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat lain. Para mujtahid di kalangan sahabat memang sering menjadi perbedaan pendapat dalam satu masalah, namun dalam hal ini fatwa seorang sahabat tidak mengikat ( diikuti) sahabt yang lain.
4) Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra’yu dan ijtihad.

Ulama berbeda pendapat tentang fatwa sahabat secara perorangan tersebut dapat merupakan hasil ijtihad, apakah mengikat ngenarasi sesudahnya atau tidak nengikat. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat, dan menurut Wahbah az-zuhaili, beberapa pendapat itu dapat disimpulkan kepada dua pendapat, sebagai berikut:
1. Kalangan Hanafiah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa fatwa sahabat dapat dijadikan pegangan oleh generasi sesudahnya. Alasan mereka antara lain:
a. Firman Allah SWT:
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.(QS.Ali Imran/3:110).

Ayat ini menjelaskan bahwa umat Islam merupakan umat terbaik yang diciptakan Allah dari sekalian manusia dengan misi menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. Umat Islam yang dimaksud dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi Saw. Misi yang merek ajalankan haruslah diikuti dan dijalankan umat Islam sesudah mereka.

b. Sabda Rasulullah Saw :
ااًًصحابى كالنجوم باْيهم اقتديتم اهتديتم
Artinya: “para sahabatku bagaika bintang-bintang, siapa pun diantara mereka yang kalian ikuti, maka kalian akan mendapat petunjuk”. (HR.Abu Daud).
Dalam Hadist lain, Nabi Saw bersabda :

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الارشدين من بعدي

Artinya: “Adalah kewajibanmu untuk mengikuti SunnahKu dan Sunnah Khulafa al-Rasyidin yang dating sesudahku.”( HR. Ibnu Majah).

Kedua Hadits tersebut menurut ulama yang menerim kehujjahan fatwa sahabat memahami kedua hadits ini sebagai perintah bagi umat Islam untuk mengikuti fatwa sahabat.
2. Kalangan Mu’tazilah , Syiah dan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hambal bahwa fatwa sahabat tidak menikat generasi seterusnya atau sesudanya. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah:
a. Firman Allah SWT :
   …........ 

Artinya: “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr/59:2).

Menurut kalangan ulama yang berpegang pada pendapat ini, perintah ayat tersebut untuk “mengambil pelajaran” adalah perintah melakukan ijtihad. Jadi, ayat ini memerintahkan mereka yang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad. Hal ini baru bisa terwujud manakala seorang yang disebut mujtahid tidak mengikuti pendapat atau fatwa sahabat. Apabila mereka mengikuti pendapat sahabat berarti bertentangan dengan kehendak ayat yang memerintahkan mereka melakukan ijtiad.

b. Para sahabat bukanlah termasuk orang yang dijamin Allah maksum ( bebas dari dosa dan kesalahan), sama halnya dengan para mujtahid lainnya. Oleh karena itu, fatwa mereka munkin saja ada yang keliru. Sesuatu yang mengandung kemungkinan keliru tidak boleh diikuti.

Menurut Muhammad Abu Zahrah, ahli Ushul Fiqh berkebangsaan Mesir, menganggap pendapat yang pertama, yaitu bahwa fatwa sahabat dapat dijadikan pegangan, lebih kuat untuk dipegang. Alasanya, bahwa para sahabat adalah generasi yang paling dekat dengan Rasulullah. Mereka banyak menyaksikan pembentukan hukum dari Rasulullah dan banyak mengetahui tentang latar belakang turunya ayat, serta orang yang paling tahu, setealah Rasulullah, tentang maksud dari ayat atau hadits Rasulullah. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereka lebih dapat dipercaya sehinngga lebih harus dijadikan rujukan.

E. Beberapa contoh Fatwa Sahabat

Di antara contoh fatwa-fatwa sahabat sebagai berikut:
1) Fatwa Aisyah yang menjelaskan batas maksimal kehamilan seorang wanita dua tahun melalui ungkapannya: ”anak tidak berada dalam perut ibunya lebih dari dua tahun”.
2) Fatwa Anas bin Malik yang menerangkan tentang masa minimal haid seorang wanita, yaitu tiga hari.
3) Fatwa Umar bin Khattab tentang laki-laki yang menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah harus dipisahkan dan diharamkan baginya untuk menikahi wanita tersebut untuk selamanya.


Kesimpulan

Fiqh para sahabat khususnya seperti diwakili oleh al-Khulafa, al-Rasyidun adalah fondasi utama dari seluruh bangunan fiqh Islam sepanjang zaman. Fiqih shahabi memberikan dua macam pola pendekatan terhadap syari'ah yang kemudian melahirkan tradisi fiqh yang berbeda. Ikhtilaf di antara para sahabat, selain mewariskan kemusykilan bagi kita sekarang, juga seperti kata 'Umar ibn Abdul Aziz menyumbangkan khazanah yang kaya untuk memperluas pemikiran. Tentu saja, untuk itu diperlukan penelaahan kritis terhadapnya. Sayang sekali, sikap kritis ini telah "dimatikan" dengan vonnis zindiq oleh sebagian ahli hadits. Ada dua sikap ekstrim terhadap sahabat yang harus dihindari: menghindari sikap kritis atau melakukan sikap hiperkritis. Ketika banyak orang marah karena 'Umar dikritik,'Umar sendiri berkata, "Semoga Allah meyampaikan kepadaku kesalahan-kesalahanku sebagai suatu bingkisan”.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

• Zainal Abidin Ahmad, Drs., Ushul Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.
• Wahbah al-zuhaili, Ilm Ushul a-Fiqh al-Islamy, Dar al-Fikr, Bairut, 1986.
• Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama RI, Mimbar Hukum, Al-Hikmah dan DITBINBAPERA Islam, Jakarta.
• Satria Efendi, Prof.Dr., Ushul Fiqh, Prenada Media, Jakarta, 2005.
• Mukhtar Yahya, Prof, DR, dan Fatchurrahman, Prof, Drs, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islami, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1993.

Read More......

jumlah rakaat shalat tarawih

ssalamualaikum. Wr. Wb
Bulan Ramadhan hampir tiba, yang menjadi pertanyaan saya adalah mengenai sholat tarawih, mana yang lebih abdol 11 rakaat atau 23 rakaat karena masalahnya menjadi polemit di tempat tinggal saya ada yang melakukan 11 rakaat dan juga ada yang melakukan 23 rakaat.
Yang saya dengar apakah benar Rasulloh mengerjakan sholat tarawih 11 rakaat, kalau memang Rasulloh mengerjakan sholat tarawih 11 rakaat mengapa ada oarang -oarang yang melakukan sholat tarawih 23 rakaat? Bukankah itu bid'ah menambah-nambah yang tidak pernah Rasulloh lakukan?
Wass. Km
A.azis Kho
azis_kh@yahoo.com

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada satu pun hadits yang

shahih dan sharih (eksplisit) yang menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasululullah SAW.
Kalau pun ada yang mengatakan 11 rakaat, 13 rakaat, 20 atau 23 rakaat, semua tidak didasarkan pada hadits yang tegas. Semua angka-angka itu hanyalah tafsir semata. Tidak ada hadits yang secara tegas menyebutkan angka rakaatnya secara pasti.
Hadits Rakaat Tarawih 11 atau 20: Hadits Palsu
Al-Ustadz Ali Mustafa Ya'qub, MA, muhaddits besar Indonesia di bidang ilmu hadits, menerangkan bahwa tidak ada satu pun hadits yang derajatnya mencapai shahih tentang jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Kalau pun ada yang shahih derajatnya, namun dari segi istidlalnya tidak menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih. Di antarahadits palsu tentang jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW adalah hadits berikut ini:
Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir”. (Hadits Palsu)
Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu‘jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadits-haditsnya adalah munkar. Imam al-Nasa‘i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk. Imam Syu‘bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu' (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).
Demikian juga hadits yang menyebutkan bahwa jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW adalah 8 rakaat. Hadits itu juga palsu dan dusta.
“Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir”. (Hadits Matruk)
Hadis ini diriwayatkan Ja‘far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I‘tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma‘in, adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar).
Sedangkan menurut Imam al-Nasa‘i, ‘Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu) lantaran rawinya pendusta.
Jadi bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang bisa dijadikan pegangan bahwa nabi SAW shalat tarawi 8 rakaat atau 20 rakaat dalam shalat tarawih.
Hadits Rakaat Shalat Malam atau Rakaat Shalat Tarawih?
Sedangkan hadits yang derajatnya sampai kepada keshahihan, hanyalah hadits tentang shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, di mana Aisyah meriwayatkan secara shahih bahwa shalat malam yang dilakukan oleh beliau SAW hanya 11 rakaat.
Dari Ai'syah ra, "Sesungguhnya Nabi SAW tidak menambah di dalam bulan Ramadhan dan tidak pula mengurangkannya dari 11 rakaat. Beliau melakukan sholat 4 rakaat dan janganlah engkau tanya mengenai betapa baik dan panjangnya, kemudian beliau akan kembali sholat 4 rakaat dan jangan engkau tanyakan kembali mengenai betapa baik dan panjangnya, kemudian setelah itu beliau melakukan sholat 3 rakaat. Dan beliau berkata kepadanya (Ai'syah), "Dia melakukan sholat 4 rakaat, " tidak bertentangan dengan yang melakukan salam setiap 2 rakaat. Dan Nabi SAW bersabda, "Sholat di malam hari 2 rakaat 2 rakaat." Dan dia (Ai'syah), "Dia melakukan sholat 3 rakaat" atau ini mempunyai makna melakukan witir dengan 1 rakaat dan 2 rakaat. (HR Bukhari).
Tetapi di dalam hadits shahih ini, Aisyah ra sama sekali tidak secara tegas mengatakan bahwa 11 rakaat itu adalah jumlah rakaat shalat tarawih. Yang berkesimpulan demikian adalah para ulama yang membuat tafsiran subjektif dan tentunya mendukung pendapat yang mengatakan shalat tarawih itu 11 rakaat. Mereka beranggapan bahwa shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah shalat tarawih.

Pendukung 20 Rakaat
Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 rakaat, jumlah 11 rakaat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Karena shalat tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah. Bagaimana mungkin Aisyah ra meriwayatkan hadits tentang shalat tarawih beliau SAW?
Lagi pula, istilah shalat tarawih juga belum dikenal di masa beliau SAW. Pada masa Umar bin Khattab, karena orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar ingin agar umat Islam nampak seragam, lalu disuruhlah agar umat Islam berjamaah di masjid dengan shalat berjamah dengan imam Ubay bin Ka'b. Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 rakaat dengan dua salam.
Bagi para ulama itu, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah rakaat shalat tarawih, melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri.
Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah rakaat shalat malam beliau, baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.
Maka dengan demikian, keadaan menjadi jelas mengapa di dalam tubuh umat Islam masih ada perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat tarawih yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dan menarik, para ulama besar dunia sangat bersikap toleran dalam masalah ini.
Toleransi Jumlah Bilangan Rakaat
Dengan tidak adanya satu pun hadits shahih yang secara tegas menetapkan jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW, maka para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya. Ada yang 8 rakaat, 11 rakaat, 13 rakaat, 20 rakaat, 23 rakaat, bahkan 36 rakaat. Dan semua punya dalil sendiri-sendiri yang sulit untuk dipatahkan begitu saja.
Yang menarik, para ulama di masa lalu tidak pernah saling mencaci atau menjelekkan meski berbeda pendapat tentang jumah rakaat shalat tarawih.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada saat itu: ada yang mengatakan 13 rakaat, ada yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat.
Sheikh al-Islam Ibn Taymiyah berpendapat, "Jika seseorang melakukan sholat tarawih sebagaimana mazhab Abu Hanifah, As-Syafi'i dan Ahmad yaitu 20 rakaat atau sebagaimana Mazhab Malik yaitu 36 rakaat, atau 13 rakaat, atau 11 rakaat, maka itu yang terbaik. Ini sebagaimana Imam Ahmad berkata, Karena tidak ada apa yang dinyatakan dengan jumlah, maka lebih atau kurangnya jumlah rakaat tergantung pada berapa panjang atau pendek qiamnya."(Silahkan periksa kitab Al-Ikhtiyaaraat halaman 64).
Demikian juga dengan Mufti Saudi Arabia di masa lalu, Al-'allaamah Sheikh Abdulah bin Baaz ketika ditanya tentang jumlah rakaat tarawih, termasuk yang mendukung shalat tarawih 11 atau 13 rakaat, namun beliau tidak menyalahkan mereka yang meyakini bahwa yang dalilnya kuat adalah yang 20 rakaat.
Beliau rahimahullah berkata, "Sholat Tarawih 11 rakaat atau 13 rakaat, melakukan salam pada setiap 2 rakaat dan 1 rakaat witir adalah afdal, meniru cara Nabi SAW. Dan, siapa pula yang sholatnya 20 rakaat atau lebih maka juga tidak salah."
Dan di kedua masjid besar dunia, Masjid Al-Haram Makkah dan masjid An-Nabawi Madinah, sejak dahulu para ulama dan umat Islam di sana shalat tarawih 20 rakaat dan 3 rakaat witir. Dan itu berlangsung sampai hari ini, meski mufti negara punya pendapat yang berbeda. Namun mereka tetap harmonis tanpa ada saling caci.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Read More......

BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN PERTANYAAN

Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan sudah barang
tentu juga dihadapi orang lain, yaitu masalah berjabat
tangan antara laki-laki dengan wanita, khususnya terhadap
kerabat yang bukan mahram saya, seperti anak paman atau anak
bibi, atau istri saudara ayah atau istri saudara ibu, atau
saudara wanita istri saya, atau wanita-wanita lainnya yang
ada hubungan kekerabatan atau persemendaan dengan saya.
Lebih-lebih dalam momen-momen tertentu, seperti

datang dari
bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah,
atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda,
tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni'ah
(mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara
yang satu dengan yang lain.

Pertanyaan saya, apakah ada nash Al-Qur'an atau As-Sunnah
yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan
wanita, sementara sudah saya sebutkan banyak motivasi
kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, disamping
ada rasa saling percaya. aman dari fitnah, dan jauh dari
rangsangan syahwat. Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat
tangan, maka mereka memandang kita orang-orang beragama ini
kuno dan terlalu ketat, merendahkan wanita, selalu
berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.

Apabila ada dalil syar'inya, maka kami akan menghormatinya
dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan
kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan
kami kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata
hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka adakalanya
fuqaha-fuqaha kita sekarang boleh berbeda pendapat
dengannya, apabila mereka mempunyai ijtihad yang benar,
dengan didasarkan pada tuntutan peraturan yang senantiasa
berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang.

Karena itu, saya menulis surat ini kepada Ustadz dengan
harapan Ustadz berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya
berdasarkan Al-Qur'anul Karim dan Al-Hadits asy-Syarif.
Kalau ada dalil yang melarang sudah tentu kami akan
berhenti; tetapi jika dalam hal ini terdapat kelapangan,
maka kami tidak mempersempit kelapangan-kelapangan yang
diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih sangat diperlukan
dan bisa menimbulkan "bencana" kalau tidak dipenuhi.

Saya berharap kesibukan-kesibukan Ustadz yang banyak itu
tidak menghalangi Ustadz untuk menjawab surat saya ini,
sebab - sebagaimana saya katakan di muka - persoalan ini
bukan persoalan saya seorang, tetapi mungkin persoalan
berjuta-juta orang seperti saya.

Semoga Allah melapangkan dada Ustadz untuk menjawab, dan
memudahkan kesempatan bagi Ustadz untuk menahkik masalah,
dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.

JAWABAN

Tidak perlu saya sembunyikan kepada saudara penanya bahwa
masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan
perempuan - yang saudara tanyakan itu - merupakan masalah
yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa
dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan
pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus
bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang
telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati
acuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sehingga
argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk
memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati
kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang didalam
pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan
memperturutkan hawa nafsu.

Sebelum memasuki pembahasan dan diskusi ini, saya ingin
mengeluarkan dua buah gambaran dari lapangan perbedaan
pendapat ini, yang saya percaya bahwa hukum kedua gambaran
itu tidak diperselisihkan oleh fuqaha-fuqaha terdahulu,
menurut pengetahuan saya. Kedua gambaran itu ialah:

Pertama, diharamkan berjabat tangan dengan wanita apabila
disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat)
dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya
dengan syahwat sudah barang tentu lebih terlarang lagi;
penj.) atau dibelakang itu dikhawatirkan terjadinya fitnah,
menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada
hipotesis bahwa menutup jalan menuju kerusakan itu adalah
wajib, lebih-lebih jika telah tampak tanda-tandanya dan
tersedia sarananya.

Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama
bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya - yang
pada asalnya mubah itu - bisa berubah menjadi haram apabila
disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya
fitnah,1 khususnya dengan anak perempuan si istri (anak
tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah
barang tentu tidak sama dengan perasaan hati ibu kandung,
anak kandung, saudara wanita sendiri, bibi dari ayah atau
ibu, dan sebagainya.

Kedua, kemurahan (diperbolehkan) berjabat tangan dengan
wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki,
demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai
syahwat terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan
mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si
laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.

Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar r.a. bahwa
beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita
tua, dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua
untuk merawatnya, maka wanita itu mengusapnya dengan
tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.2

Hal ini sudah ditunjukkan Al-Qur'an dalam membicarakan
perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan
mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana
mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang
tidak diberikan kepada yang lain:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid
dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas
mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah
lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (an-Nur: 60)

Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah
terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat
seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan
terhadap wanita-wanita mukminah dalam hal menampakkan
perhiasannya.

"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita ..."(an-Nur: 31)

Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema
pembicaraan dan pembahasan serta memerlukan pengkajian dan
tahkik.

Golongan yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya
hingga wajah dan telapak tangannya, dan tidak menjadikan
wajah dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:

"... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)

Bahkan mereka menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak
itu adalah pakaian luar seperti baju panjang, mantel, dan
sebagainya, atau yang tampak karena darurat seperti
tersingkap karena ditiup angin kencang dan sebagainya. Maka
tidak mengherankan lagi bahwa berjabat tangan antara
laki-laki dengan wanita menurut mereka adalah haram. Sebab,
apabila kedua telapak tangan itu wajib ditutup maka
melihatnya adalah haram; dan apabila melihatnya saja haram,
apa lagi menyentuhnya. Sebab, menyentuh itu lebih berat
daripada melihat, karena ia lebih merangsang, sedangkan
tidak ada jabat tangan tanpa bersentuhan kulit.

Tetapi sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian
adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas fuqaha dari
kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudah mereka
berpendapat bahwa yang dikecualikan dalam ayat "kecuali yang
biasa tampak daripadanya" adalah wajah dan kedua (telapak)
tangan.

Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan
yang tidak disertai syahwat?

Sebenarnya saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan
yang secara tegas menetapkan demikian, tetapi tidak saya
temukan.

Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah
(saddudz-dzari'ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa
ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut
fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Tetapi dalam
kondisi aman - dan ini sering terjadi - maka dimanakah letak
keharamannya?

Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi saw. yang
tidak berjabat tangan dengan perempuan ketika beliau
membai'at mereka pada waktu penaklukan Mekah yang terkenal
itu, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah.

Tetapi ada satu muqarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi saw.
meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan -
secara pasti - akan keharamannya. Adakalanya beliau
meninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh,
adakalanya hal itu kurang utama, dan adakalanya hanya
semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti
beliau tidak memakan daging biawak padahal daging itu mubah.

Kalau begitu, sikap Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan
wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan
keharamannya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi
orang yang berpendapat demikian.

Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi saw. tidak berjabat
tangan dengan kaum wanita pada waktu bai'at itu belum
disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah
al-Anshariyah r.a. bahwa Nabi saw. pernah berjabat tangan
dengan wanita pada waktu bai'at, berbeda dengan riwayat dari
Ummul Mukminin Aisyah r.a. dimana beliau mengingkari hal itu
dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah bahwa
Rasulullah saw. menguji wanita-wanita mukminah yang
berhijrah dengan ayat ini, yaitu firman Allah:

"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang
beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak
akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan
mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh
anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka
ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka3 dan tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji
setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (al-Mumtahanah: 12)

Aisyah berkata, "Maka barangsiapa diantara wanita-wanita
beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw.
berkata kepadanya, "Aku telah membai'atmu - dengan perkataan
saja - dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak
menyentuh tangan wanita dalam bai'at itu; beliau tidak
membai'at mereka melainkan dengan mengucapkan, 'Aku telah
membai'atmu tentang hal itu.'" 4

Dalam mensyarah perkataan Aisyah "Tidak, demi Allah ...,"
al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari sebagai
berikut: Perkataan itu berupa sumpah untuk menguatkan
berita, dan dengan perkataannya itu seakan-akan Aisyah
hendak menyangkal berita yang diriwayatkan dari Ummu
Athiyah. Menurut riwayat Ibnu Hibban, al-Bazzar,
ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih, dari (jalan) Ismail bin
Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah
bai'at, Ummu Athiyah berkata:

"Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah
dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian
beliau berucap, 'Ya Allah, saksikanlah.'"

Demikian pula hadits sesudahnya - yakni sesudah hadits yang
tersebut dalam al-Bukhari - dimana Aisyah mengatakan:

"Seorang wanita menahan tangannya"

Memberi kesan seolah-olah mereka melakukan bai'at dengan
tangan mereka.

Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: "Untuk yang pertama itu
dapat diberi jawaban bahwa mengulurkan tangan dari balik
hijab mengisyaratkan telah terjadinya bai'at meskipun tidak
sampai berjabat tangan... Adapun untuk yang kedua, yang
dimaksud dengan menggenggam tangan itu ialah menariknya
sebelum bersentuhan... Atau bai'at itu terjadi dengan
menggunakan lapis tangan.

Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya'bi bahwa
Nabi saw. ketika membai'at kaum wanita beliau membawa kain
selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di
atas tangan beliau, seraya berkata,

"Aku tidak berjabat dengan wanita."

Dalam Maghazi Ibnu Ishaq disebutkan bahwa Nabi saw.
memasukkan tangannya ke dalam bejana dan wanita itu juga
memasukkan tangannya bersama beliau.

(Bagian 1/3, 2/3, 3/3)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X


Read More......

Pola Ijtihad

Dalam perspektif ushul fiqih, setidaknya terdapat tiga pola (tariqat) atau metode ijtihad, yaitu bayani (linguistik), ta’lili (qiyasi: kausasi) dan istislahi (teleologis). Ketiganya, dengan modifikasi di sana sini, merupakan pola umum yang dipergunakan dalam menemukan dan membentuk peradaban fiqih dari masa ke masa. Dengan berbagai pola dan basis epistemik inilah lahir dan tersusun ribuan kitab fiqih dengan derivasi cabang yang bermacam-macam di dalamnya.
Pola ijtihad bayani adalah upaya

penemuan hukum melalui interpretasi kebahasaan. Konsentrasi metode ini lebih berkutat pada sekitar penggalian pengertian makna teks. Usaha ini mengandung kelemahan jika dihadapkan dengan permasalahan yang baru yang hanya bisa diderivasikan dengan makna yang jauh dari teks. Pola implementasi inilah yang berkembang dan dipergunakan oleh para mujtahid hingga abad pertengahan dalam merumuskan berbagai ketetapan hukum. Mereka hanya melakukan reproduksi makna dan belum melakukan produksi makna baru.
Sebagai pengembangan, sebenarnya pada masa kontemporer ini mulai ada upaya rethinking metode ini dengan memakai alat bantu filsafat bahasa yang memungkinkan dapat melakukan produksi makna baru. Salah satu pendekatan dimaksud adalah interpretasi produktif yang dikemukakan oleh Gadamer. Interpretasi produktif sebagai model dari hermeneutika memiliki relevansi tersendiri dalam upaya interpretasi terhadap penemuan hukum Islam. Mekanisme interpretasi produktif Gadamer ini dimulai dengan memandang suatu teks tidak hanya terbatas pada masa lampau (masa teks itu dibuat) tetapi memiliki keterbukaan untuk masa kini dan mendatang untuk ditafsirkan menurut pandangan suatu generasi. Sebagai hal yang bersifat historis, sebuah pemahaman sangat terkait dengan sejarah, yaitu merupakan gabungan dari masa lalu dengan masa sekarang.
Namun, upaya ini sepertinya tidak begitu berkembang. Karena kurangnya spisifikasi analisis sosial dan tiadanya mekanisme operasional yang jelas adalah di antara faktor kurang berkembang dan diminatinya metode ini. Akhirnya, apriori asumsi muncul bahwa pengembangan penafsiran teks dengan memakai tawaran Gadamer ini, bagaimanapun diusahakan, tetap saja akan terjebak dengan hegemoni makna lama dari pada pencapaian makna baru. Dalam konteks sebagai sarana bantu penyelesaian kasus hukum baru, upaya penafsiran ini berimplikasi pada pencapaian status hukum yang tetap rigid dan kaku. Karena, upaya maksimal yang dapat dilakukan hanya mampu memodifikasi makna baru teks, membuat metode ini hanya cocok dipakai dalam ranah terbatas.
Sedangkan pola ijtihad ke dua yaitu ta’lili (kausasi) berusaha meluaskan proses berlakunya hukum dari kasus nas ke kasus cabang yang memiliki persamaan illat. Dalam epistemologi hukum Islam pola ini teraplikasi melalui qiyas. Dasar rasional aplikasi pola ini adalah adanya keyakinan kuat mujtahid yang melakukan qiyas mengenai adanya suatu atribut (wasf) pada kasus pokok yang menjadi alasan ditetapkannya hukum yang berlaku terhadap kasus tersebut dan atribut yang sama terdapat pada kasus cabang sehingga hukum kasus pokok itu berlaku pada kasus cabang.
Dengan melihat dasar dan pola operasionalnya, terlihat bahwa metode ini sangat gagap jika harus dihadapkan pada penyelesaian berbagai kasus baru yang muncul. Ke-monolitik-an metode ini menguasakan hukum segala persoalan aktual kepada nas, dengan cara menempelkan hukum masalah di dalam nas (asal) kepada cabang. Deduktifitas qiyas –dengan sendiri– menjauhkannya dari nuansa empirical approach, alih-alih equilibrium approach bagi sebuah metode, yang mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan terasa utopis, sui generis, dan “ngawang-ngawang”, tidak menyelesaikan masalah. Karena, ideal sebuah metode penemuan hukum tidak semata berpijak pada nalar bayani (bahasa, teks, nas) akan tetapi perpaduan gerak nalar bayani dan nalar alami (perubahan empirik).
Upaya penemuan metode yang prospektif-futuristik sebenarnya dapat diharapkan pada pola ijtihad istislahi yang lebih memberi ruang kepada kemungkinan analisis sosial. Namun usaha yang dirintis oleh al-Ghazali dan tertata sebagai bidang keilmuan yang mantap dan terstruktur di tangan as-Syatibi ini tidak begitu berkembang, dipakai sebagai piranti ijtihad. Alasan umum realitas ini adalah tiadanya kata mufakat di antara pemikir akan otensitas dan landasan epistemik pola ini sebagai metode penemuan hukum Islam. Sebagaimana akan terlihat nanti betapa prospek metode ini akhirnya hilang dan baru muncul pada akhir-akhir ini dengan format, struktur dan kemasan yang modern.
Sampai di sini, terasa sekali kesan bahwa studi hukum Islam yang berkembang selama ini adalah semata-mata bersifat normatif dan sui-generis. Kesan demikian ini sesungguhnya tidak terlalu berlebihan, karena jika kita cermati dari awal dan mendasar, usul al-fiqh sendiri –yang nota bene merupakan induk dasar metode penemuan Islam itu sendiri— selalu saja didefinisikan sebagai "القواعد لإستنباط الآحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية" “seperangkat kaidah untuk mengistimbathkan hukum syar’i amali dari dalil-dalilnya yang tafsili”.
Istilah yang tidak pernah lepas tertinggal dari semua definisi usul al-fiqh tersebut adalah kalimatمن أدلتها التفصيلية . Ini memberi kesan sekaligus membuktikan bahwa kajian metode hukum Islam memang terfokus dan tidak lebih dari pada analisis teks.Lebih dari itu, definisi di atas juga memberi petunjuk bahwa hukum dalam Islam hanya dapat dicari dan diderivasi dari teks-teks wahyu saja (law in book). Sementara itu, realitas sosial empiris yang hidup dan berlaku di masyarakat (living law) kurang mendapatkan tempat yang proporsional di dalam kerangka metodologi hukum Islam klasik.
Lemahnya analisis sosial empiris (lack of empiricism) inilah yang disinyalir oleh banyak pihak menjadi satu kelemahan mendasar dari cara berpikir dan pendekatan dalam metode penemuan hukum Islam selama ini. Dari tiga model metode penemuan hukum Islam yang merupakan jabaran dari ushul fiqh klasik di atas, adalah ilustrasi nyata akan semua asumsi sulitnya kajian hukum Islam memberi proporsi yang seimbang bagi telaah empiris. Studi ushul al-fiqh pada akhirnya masih berputar pada pendekatan doktriner-normatif-deduktif dan tetap saja bersifat sui-generis.
Kesulitan ini dari masa ke masa tetap saja merupakan tantangan yang belum terjawab tuntas. Walaupun usaha menjawab tantangan ini telah banyak dilakukan diantaranya melalui tawaran metodologis yang diusulkan oleh para pemikir hukum Islam klasik seperti al-Ghazali dengan metode induksi dan tujuan hukumnya maupun asy-Syatibi dengan induksi tematisnya. Menurut sebagian pengamat, meskipun telah merintis jalan pengembangan analisis empiris, tetapi dalam praktek dan kebanyakan tulisan mereka masih terpusat pada analisis normative-tekstual. Demikian juga upaya pembaruan pemikiran kontemporer, sebagaimana dilakukan oleh Fazlur Rahman sampai Muhammad Sahrur, masih belum memberikan ketegasan untuk menjawab pertanyaan sekaligus persoalan di atas. Artinya, meskipun telah demikian jauh diupayakan perluasan (makna) teks melalui berbagai cara, kecenderungan mendasar tekstualitas sekaligus kurangnya analisis empiris metode penemuan hukum Islam masih belum terselesaikan. Paling tidak secara metodologis hukum Islam, dengan demikian, masih menyisakan ruang kosong (jarak) antara dirinya dengan realitas di sekelilingnya.
Tekstualitas metode penemuan hukum Islam (ushul al-fiqh) tersebut di atas tentu saja bukan suatu kebetulan. Sebaliknya, ia merupakan karakteristik yang lahir dari satu sistem paradigma, epistemologi dan orientasi kajian tertentu. Penjabarannya bisa dilacak lebih jauh dengan adanya fakta bahwa sebagian besar umat Islam masih menganut subjektifisme teistik yang berimplikasi pada satu keyakinan bahwa hukum hanya dapat dikenali melalui wahyu Ilahi yang dibakukan dalam kata-kata yang dilaporkan Nabi berupa al-Qur’an dan as-Sunnah. Contoh dari keyakinan inilah yang tampaknya telah ikut menggiring fokus wacana hukum Islam pada analisis teks-teks suci tersebut.
Disadari bahwa kecenderungan tekstualitas yang berlebihan dalam metode penemuan hukum seperti ini pada gilirannya telah memunculkan kesulitan dan ketidak-cakapan hukum Islam itu sendiri dalam merespon dan menyambut gelombang perubahan sosial. Karakteristik kajian fiqh klasik yang law in book oriented dan kurang memperhatikan law in action --sebagai akibat dari kecenderungan tekstualitas metodologinya-- tidak kecil kemungkinan akan selalu tertinggal di belakang sejarah; sampai batas tertentu bahkan mungkin ditinggalkan karena tidak releven lagi dengan situasi aktual umatnya.
Dalam pandangan Louay Safi, sangat terbatasnya metode-metode klasik untuk diterapkan dalam menghadapi realitas modern inilah, sesungguhnya, kesulitan yang dihadapi pemikir muslim saat ini. Ketidak-cakapan metode tradisional juga terungkapkan dalam dua kecenderungan yang saling berlawanan secara diametral, yaitu pembatasan lapangan ijtihad ke dalam penalaran legalistik dan adanya kecenderungan menghilangkan seluruh kriteria dan standar rasional dengan menggunakan metodologi yang murni intuitif dan esoteris. Aspek lain dari keterbatasan tersebut adalah ketika studi fenomena sosial mengharuskan pendekatan holistik yang dengan cara demikian relasi-relasi sosial disistematisasikan menurut aturan-aturan universal, justru metode klasik bersifat atomistik yang pada dasarnya disandarkan pada penalaran analogis.
Keterbatasan metode klasik tersebut pada akhirnya membawa kajian keislaman pada satu krisis metodologis yang melanda hampir seluruh wilayah kajian Islam termasuk di bidang hukum. Pada situasi seperti inilah kemunculan satu tawaran alternatif yang bisa menutupi kekurangan metode sebelumnya menjadi sangat diharapkan. Khususnya di dalam hukum Islam, adanya upaya metodologi baru diharapkan bisa memberi jalan yang lebih memungkinkan untuk menjembatani problem tekstualitas tersebut di atas ke arah kontekstualisasi metode penemuan hukum Islam.
by Muhajir Rizki

Read More......

PAHALA BACAAN SAMPAI, KENDURI ARWAH BOLEH

PERSOALAN
Saya kerap menghadiri majlis kenduri - arwah serta tahlil. paling kerap selalu-nya sebelum tiba bulan ramadan..
Adakah amalan ini di-buat oleh Rasullah dan para sahabat..

PENGIRIM
Hmm.. kalau tak silap saya amalan ni tidak ada pada zaman Rasulullah..
Firstly kena tanya apa sebenarnya tujuan bertahlil dan kenduri arwah tu diadakan? Adakah untuk yg hidup, atau adakah untuk yg dah meninggal dunia?


Kalau untuk yg telah meninggal dunia, saya rasa kita perlu merenung ayat Qur'an ini :
53:39 That man can have nothing but what he strives for;
Jadi jika dalam tahlil tu kita menyebutkan ini :
"Allahumma ausil tsawmaba ma wara'nahu ila ruhi " (Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan tahlil kami tadi kepada roh), maka ianya bertentanganlah dengan apa yg Allah firmankan dalam An-Najm ayat 39.

ALEX
Banyak ulama terdahulu yang faham dan menggunakan ayat 39 surah an-Najm tetapi mereka tetap mengatakan SAMPAI. Sudah pastilah pasra ulama itu jauh lebih berkesarjanaan berbanding kita yang dhaif ini.

Pertama sekali kita lihat fatwa SYEIKH IBNU TAIMIYYAH.

IBNU TAIMIYYAH: (Kutub war Rasaail wal Fatawa Ibnu Taimiyyah fil Fiqh ms 366 vol 24 - Maktabah al Fiqf wa Usulih)

“Adapun masalah bacaan sedekah dan selain keduanya daripada segala amal kebajikan, maka TIADA BERBANTAH (TAK ADA KHILAF) di kalangan ulama Ahli Sunnah Wal Jamaah pada SAMPAINYA pahala segala ibadat maaliyah (berupa harta benda) seperti sedekah dan memerdekakan hamba, sebagaimana SAMPAI JUGA KEPADA MAYAT, sampai doa (di sisinya), istighfar (memohonkan keampunan untuknya), solat jenazah dan doa di sisi kuburnya.”
“Telah berbantahan (berkhilaf pendapat) pada masalah ibadat amalan badaniah seperti puasa, solat dan bacaan. YANG BETUL- BAHAWA KESEMUANYA SAMPAI KEPADA MAYAT.”

Adapun sebahagian MEREKA YANG BERHUJAH (MENGATAKAN TIDAK SAMPAI) DENAGN FIRMAN ALLAH SURAH AN-NAJM AYAT 39, , maka dijawab kepadanya: Sesungguhnya telah sabit di dalam sunnah (hadith) yang mutawatir dan ijmak ummah bahawasanya SAMPAI.”

Ditanya akan dia: “Berkenaan bacaan (Al Quran) yang mengirim ahli mayat (keluarga si mati) kepada mayat tasbih, tahmid, tahlil dan takbir, apabila mereka menghadiahkannya kepada mayat- adakah sampai pahalanya kepada mayat atau tidak?”
Dijawabnya: “SAMPAI KEPADA MAYAT bacaan ahli (keluarganya), sama ada tasbih, takbir, dan seluruh zikir mereka yang dibuat kerana Allah, apabila mereka menghadiahkan kepada mayat nescaya sampai ia.”
(Kitab yang sama ms 324)

Jadi, IBNU TAIMIYYAH kata SAMPAI.
Kita lihat pula apa kata SYEIKH IBNU QAYYIM.

IBNU QAYYIM: (AR RUH cetakan kedua Haidar Abad ms 13)

“Sesungguhnya tersebut daripada satu jemaah daripada SALAF, bahawa MEREKA BERWASIAT MEMBACA AL-QURAN DI SISI KUBUR MEREKA PADA MASA MENANAM. Mereka. Abdul Haq berkata: bahawa ABDULLAH BIN UMAR RA menyuruh dibacakan Surah Al Baqarah di sisi kuburnya, sebahagian daripada orang yang menyaksikan perkara tersebut (wasiat itu) ialah Ali bin Abdul Rahman.”

“IMAM AHMAD pada mulanya mengengkari perkara tersebut sebab belum sampai lagi kepadanya hadith. Selepas itu beliau rujuk kembali daripada fatwanya (mengatakan SAMPAI pula).”

Al Hassan bin as Sobah az-Za;farani berkata: Aku bertanya kepada Imam Syafie berkenaan membaca Quran di sisi kubur, maka beliau menjawab: “TAK MENGAPA dengannya.”

Al Khilal menyebut lagi: “Adalah golongan Al Ansar (sahabat), apabila ada kematian di kalangan mereka, mereka pergi ke kubur yang kematian itu, membaca Quran di sisinya.”

Pada ms 188 pula:

“SAMPAI ibadah yang bangsa badan kepada orang yang mati seperti solat, puasa , baca Quran dan zikir di sisi IMAM AHMAD dan kebanyakan salaf. Yang MENGATAKAN tak sampai ITU ADALAH AHLI BIDAAH DARIPADA GOLONGAN ULAMA USULUDDIN.”

Mengulas ayat Surah An Najm pula, di ms 205:

“Telah mengkahabarkan oleh Allah SWT, bahawa manusia tidak mempunyai melainkan usahanya. Adapun usaha orang lain adalah kepunyaan yang mengusahakannya. Maka JIKA MAHU, DIBERIKANNYA KEPADA ORANG LAIN dan kalau dia mahu kekalkan buat dirinya (maka) dikekalkannya. Allah Taala tidak pula berfirman: La yantafi u illa bimaaa sa a’a.” (Tidak mengambil manafaat melainkan dengan apa yang ia usahakan)

“Adalah guru kami IBNU TAIMIYYAH memilih (memuktamadkan) wajah ini dan beliau mentarjihkannya.”


Jadi, macam mana?
IBNU TAIMIYYAH dan IBNU QAYYIM mengatakan sampai. Bahkan menurut IBNU QAYYIM, siapa yang mengatakan tidak sampai adalah AHLI BIDAAH!
Tuan-tuan mengatakan sampai atau tidak?


Kadang-kadang saya tersenyum sendirian. Kaum Salafi Wahhabi ataupun Salafi Tua menggunakan kalam Mazhab Syafie manakala kita menggunakan kalam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim.

Renung pula pendapat IBNU RUSYHD.

Kata IBNU RUSYHD dari Mazhab Maliki dalam Nawazil:

Pertanyaan tentang ayat 39 Surah An-Najm yang bermaksud: “Dan bahawa sesungguhnya tidak ada bagi seseorang melainkan apa yang diusahakannya.”
Beliau menjawab: “Jika membaca seseorang lelaki dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada orang mati, nescaya HARUS demikian itu dan HASIL (dapat) BAGI SI MATI pahala tersebut.”


Kesimpulan kecil yang pertama- Surah an-Najm ayat 39 bukanlah hujah kukuh untuk mengatakan “tidak sampai”.

Hujah pertama sudah selesai, kita selidiki hujah kedua.


PENGIRIM
Saya pastekan beberapa pendapat ulama' dan rujukan dari Qur'an dan Sunnah :

"Adalah, bacaan al-Qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayat), maka pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafie ialah amalan tersebut tidak akan sampai kepada mayat. Sebagai dalilnya, imam Syafie dan para pengikutnya mengambil daripada firman Allah SWT (yang bermaksud), "Dan seseorang itu tidak akan memperoleh melainkan pahala daripada daya usahanya sendiri."

ALEX
Sebelum kita bersandar dengan hujah-hujah mazhab Syafie, sepatutnya kita kena belajar dan memahami ilmu-ilmu mazhab tersebut terlebih dahulu. Hal ini kerana banyak kaedah-kaedah dan istilah-istilah untuk setiap mazhab berbeza. Sebab itulah kira berasa sungguh kesal dengan sebahagian tenaga pengajar agama dengan mudah-mudah mengajar ataupun memetik kitab-kitab bermazhab Syafie dan menghuraikannya mengikut pemahaman sendiri sahaja. Contoh paling mudah ialah Dr. Asri.

Hal ini ada saya sentuh lebih mendalam dalam artikel saya bertajuk “BAHAYA ISRAILIYYAT, BAHAYA LAGI WAHHABILIYYAT” yang boleh tuan-tuan baca dan kaji di
http://myalexanderwathern.freephpnuke.org/gate.html?name=News&file=article&sid=172&mode=&order=0&thold=0
(Tolong baca artikel ini kerana beberapa permasalahan di bawah hanya dapat difahami setelah anda membaca artikel ini)

Banyak orang bertaqlid sahaja dengan iklan-iklan baik oleh manusia mahupun media. Apabila iklan-iklan ini mencanangkan KESARJANAAN DR ASRI, kita mudah mengikut tanpa soal selidik lagi. Bukankah sikap bertaqlid buta tanpa kajian begini ditentang keras dalam dakwah Salafi Wahhabi? Jika benar begitu, kita kena buktikan dengan tindakan, bukan sekadar menggesa orang lain tidak bertaqlid tetapi kita sendiri bertaqldi buta.

Untuk memastikan KESARJANAAN DR. ASRI, tuan-tuan boleh baca DAN KAJI artikel-artikel di bawah tanpa sikap taksub:

Pertama
http://myalexanderwathern.freephpnuke.org/modules.php?name=Forums&file=viewtopic&t=2&start=0

Kedua
http://myalexanderwathern.freephpnuke.org/modules.php?name=Forums&file=viewtopic&t=12

Kedua-dua tulisan ini hanyalah sebagai muqaddimahnya. Untuk memahami lebih banyak permasalahan ini, tuan-tuan boleh ke
http://myalexanderwathern.freephpnuke.org/gate.html?name=News&new_topic=9

Jadi, tanyalah diri kita sendiri, “Aku berhujah dengan mazhab sekian-sekian, apakah aku sudah belajar selok-belok mazhab-mazhab itu?”


Baiklah, kita terus kepadA kalam mazhab Syafie yang dipetik oleh pengirim.

Hujahnya:
“…maka PENDAPAT YANG MASYHUR dalam mazhab Syafie ialah amalan tersebut tidak akan sampai kepada mayat”.

Apa maksud “pendapat yang masyhur’” ataupun di kalangan ahli agama disebut QAUL MASYHUR?

“Maka QAUL MASYHUR ialah yang mengibaratkan oleh pengarang (Imam Nawawi) dengannya, bagi tujuan memberitahu bahawa ADA KESAMARAN MUQABILNYA (pertentangan) SESUATUPENDAPAT TERSEBUT. Dan bagi pengarang, terjadi pentarjihan yang berlawanan di antara kitab-kitab beliau, yang terbit (disebabkan) berubah ijtihad (sama ada Imam Syafie sendiri atau mujtahid mazhab atau mujtahid tarjih). Maka HENDAKLAH MENGAMATI DEGAN MENGHURAIKAN PERKARA TERSEBUT KE ATAS MEREKA YANG MAHU 9YANG MAMPU) mentahqiqkan (memeriksa dalil-dalilnya) mengikut jalan-jalan (kaedah) nya.”

(Qaul Masyhur ini telah diistilahkan oleh IMAM NAWAWI dalam kitab Minhaj, dan telah disyarahkan oleh SYEIKH IBNU HAJAR dalam Tuhfah: ms 84, juzuk 1, cetakan Daarul Kutub al Ilmiyah 1996 sebagaimana di atas.)

Jadi, Qaul Masyhur adalah satu ISTILAH YANG DIPOPULARKAN OLEH IMAM NAWAWI dan PARA MUJTAHID TARJIH mazhab Syafie, bukannya istilah Imam Syafie sendiri.

Maksudnya, Qaul Masyhur BUKANLAH PENDAPAT MUKTAMAD. Ia hanyalah pendapat yang dipegang ketika itu setakat kajian yang telah dijalankan, DAN ADA PULA PENDAPAT LAIN DAN PENDAPAT LAIN ITU MASIH BOLEH. Itulah Qaul Masyhur. Malangnya istilah ini telah DISALAH ANGGAP oleh sesetengah pihak SEBAGAI PENDAPAT MUKTAMAD ataupun seolah-olah PENDAPAT MUKTAMAD. Inilah silapnya. Mereka yang melakukan hal ini biasanya yang kurang mahir ataupun tidak pernah belajar selok-belok Mazhab Syafie.

“Dan sesungguhnya telah menyelidiki dan membahas fatwa-fatwa kedua-dua Syeikhul Mazhab (iaitu IMAM RAFAIE dan IMAM NAWAWI) oleh mereka (para ulama) yang kemudian, dan mereka telah menerangkan yang mana muktamad dengan yang tidak muktamad, menurut perkiraan (penilaian) mereka.”
(Majmuk Kutubis Sab’ah al Mufidah ms 34)

Apakah maksudnya?
Maksudnya, pendapat atau pentarjihan yang telah dilakukan oleh kedua-dua orang mahaguru mazhab ini MASIH BOLEH DINILAI SEMULA dan begitu juga terhadap qaul-qaul masyhur yang diriwayatkan daripada Imam Syafie.

Maka, pendapat Imam Syafie yang mengatakan TIDAK SAMPAI ITU BUKANNYA MUKTAMAD untuk diwartakan sebagai fatwa Mazhab Syafie. Ia hanyalah qaul yang masyhur. Apabila disebut masyhur, maknanya lawan daripada pendapat yang masyhur itu adalah suatu yang tidak jelas kedudukannya. LAWAN QAUL MASYHUR ini dinamakan MUQABIL MASYHUR. Jika kajian menunjukkan Muqabil Masyhur ini lebih kukuh sandarannya, maka ketika itu ia boleh pula akan menjadi Qaul Masyhur.

Selain itu, kita nilailah kata-kata Imam Syafie ini:

“Berkata Imam Syafie: Dan AKU SUKA jikalau DIBACAKAN AL QURAN di sisi kubur dan DIDOAKAN terhadap mayat.”
(Makrifatus Sunan oleh IMAM AL-BAIHAQI juzuk 4 ms 191 cetakan Darul Kutub).

Kesimpulan kecil yang kedua- QAUL MASYHUR Mazhab Syafie bukanlah hujah kukuh untuk menolak “sampainya pahala bacan kepada mayat”.

Kita lihat pula hujah ketiga.


PENGIRIM
Serta dalam sebuah sabda Nabi Sallallahu `alaihi wasallam yang bermaksud, "Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amal usahanya kecuali tiga daripada amalnya, sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak (lelaki atau perempuan) soleh yang berdoa untuk simati" (an-Nawawi, Syarah Muslim : juz 1 hal; 9)
- Imam Nawawi dalam Commentary on Sahih Muslim

ALEX
IMAM NAWAWI ialah salah seorang tokoh besar Mazhab Syafie. Setakat pemahaman saya, tidak nampak pun apa-apa petunjuk daripada Imam Nawawi menunjukkan TIDAK SAMPAI berdasarkan petikan di atas.
Kita lihat apa sebenarnya pegangan Imam Nawwai dalam hal ini.

“Berkata Imam Syafie: DISUNATKAN bahawa dibacakan di sisinya (mayat) sesuatu daripada al Quran, dan jika mereka mengkhatam seluruh al Quran- itu adalah lebih baik.”
(Riadhus Solihin oleh IMAM NAWAWI ms 415 bab 2)


Dalam terjemahan AL ADZKAR oleh IMAM NAWAWI terbitan Al Haramain, Kuala Lumpur dituliskan:

Mengenai sesuatu yang bermanafaat bagi mayyit.

Para ulama telah sepakat bahawa doa bagi orang mati bisa bermanfaat bagi mereka dan sampai pahalanya kepada mereka.
Mereka berhujah dengan firman Allah SWT:

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berkata: Wahai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam iman.”

Dan dengan ayat-ayat lainnya yang masyhur yang semakna dengannya. Dalam hadith-hadith yang masyhur seperti doa Rasululllah saw:

“Ya Allah, ampunilah penghuni (kuburan) Bagi’ Al-Gharqad.”

Dan seperti doa Rasulullah saw:

“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan yang mati di antara kami.”

Para ulama berselisih pendapat mengenai sampainya pahala pembacaan Al-Quran.
Yang MASYHUR (harap rujuk semula apa makna pendapat Masyhur pada Mazhab Syafie sebagaimana yang telah diterangkan sebelum ini) dan segolongan ulama adalah tidak sampai pahalanya.
AHMAD BIN HANBAL dan segolongan ulama dari SAHABAT SYAFIE berpendapat bahawa ia bisa sampai.

YANG TERPILIH dalah pendapat agar pembaca mengucapkan sesudah selesai membaca Al Quran: “Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang kubaca kepada Fulan.
Wallahualam.

Tamat petikan daripada terjemahan Al-Adzkar.


“Berkata Imam Syafie: DISUNATKAN bahawa dibacakan di sisinya (mayat) sesuatu daripada al Quran, dan jika mereka mengkhatam seluruh al Quran- itu adalah lebih baik.”
(Riadhus Solihin oleh IMAM NAWAWI ms 415 bab 2)


Jadi, dengan meletakkan petikan kalam Imam Nawawi tanpa ulasan sebegini boleh mendatangkan salah faham. Ini hal agama, kita mestilah berhati-hati lebih daripada membicarakan hal-hal lain.

Kesimpulan kecil yang ketiga- hujah ini tertolak.


PENGIRIM
"Adalah, membaca al-Qur'an dan mengirimkannya sebagai pahala untuk seseorang yang mati dan menggantikan sembahyang untuk seseorang yang mati atau sebagainya adalah tidak sampai kepada mayat yang dikirimkan menurut
Jumhurul Ulama dan imam Syafie. Keterangan ini telah diulang beberapa kali oleh imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Muslim"
(as-Subuki, Taklimatul Majmu', Syarah Muhazzab: juz 10, hal; 426)

ALEX
Pengirim MENYENTUH Majmu’ Syarah Muhazzab. Perhatikan:

“DISUNATKAN bagi orang yang menziarahi kubur bahawa MEMBACA apa-apa yang mudah dari AL-QURAN dan MENDOAKAN untuk mereka (yang telah mati) selepas bacaan (al Quran). Telah menaskan (disebut dengan terang dan jelas) oleh IMAM SYAFIE padanya. Ashbab (juga) telah sependapat (dalam hal ini).”
(Majmuk Syarah Muhazzab juzuk 5 ms 311 cetakan Darul Fikar)

Kedua-dua hujah ini SERI. Tapi apabila diambil kira tiga hujah terdahulu dan hujah-hujah terkemudian yang berjaya kita tolak, keputusan SERI ini tetap memberikan kelebihan kepada pendapat yang mengatakan “sampai”.

Kesimpulan kecil yang keempat- hujah ini masih belum berupaya mengukuhkan dakwaan “tidak sampai”.


PENGIRIM
"Bagi seseorang mayat, tidak boleh dibacakan kepadanya apa-apa pun berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama Mutaqaddimin (terdahulu) iaitu baca-bacaan yang disedekahkan kepada si mati adalah tidak akan sampai kepadanya kerana pahala bacaan tersebut pembaca sahaja yang menerimanya. Pahala yang diperolehi hasil daripada sesuatu amalan yang telah dibuat oleh amil (orang yang beramal) tidak boleh dipindahkan kepada orang lain berdasarkan sebuah firman Allah yang berbunyi, "Dan manusia tidak memperolehi kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri."
(Al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah : juz 2, hal; 9)

ALEX
Kalau benarlah ini kalam AL-HAITAMI, kita bandingkan dengan kalam para ulama besar yang lain. Tapi sebenarnya saya berasa sedikit sangsi juga dalam hal kata-kata al-Haitami ini- entah benar entah tidak.

IMAM SYAFIE dan IMAM AL-BAIHAQI:
“Berkata Imam Syafie: Dan AKU SUKA jikalau DIBACAKAN AL QURAN di sisi kubur dan DIDOAKAN terhadap mayat.”
(Makrifatus Sunan oleh IMAM AL-BAIHAQI juzuk 4 ms 191 cetakan Darul Kutub).

IMAM SYAFIE dan IMAM NAWAWI
“Berkata Imam Syafie: DISUNATKAN bahawa dibacakan di sisinya (mayat) sesuatu daripada al Quran, dan jika mereka mengkhatam seluruh al Quran- itu adalah lebih baik.”
(Riadhus Solihin oleh IMAM NAWAWI ms 415 bab 2)

IMAM NAWAWI dalam AL-ADZKAR memetik hadis:
“Apabila kamu berada di hadapan orang sakit atau ORANG MATI, maka katakanlah yang baik kerana para malaikat mengaminkan apa yang kamu ucapkan.”
(Muslim)


Dan yang PALING PENTING, pandangan AL-HAITAMI sendiri iaitu:

“Adalah ulama mutaakhirin berijtihad, SAMPAI BACAAN KEPADA MAYAT secara pentafsilan (penghuraian/ penjelasan) yang ditaqrirkan (dibahas dalil dan kaedahnya) di tempatnya (di tempat perbahasannya).”

“Dan kalam IMAM SYAFIE pada bacaan diiringi doa selepasnya, ini adalah SAMPAI PAHALANYA kepada mayat. Maka tiada bernafi-nafian (tidak bertentangan perkataan Imam Syafie yang terdahulu yang mengatakan tak sampai dengan yang akhir ini). Bahkan kalam Imam Syafie ini menguatkan ijtihad mutaakhirin yang mengamalkan qaul masyhur atas keadaan yang jikalau tiada bacaan di hadapan mayat atau tidak didoakan selepas bacaan.”

(Kedua-dua yang di atas dipetik daripada FATAWATUL KUBRA oleh IBNU HAJAR AL-HAITAMI ms 425 cetakan Darul Kutub).

Jadi, kita bandingkan sendiri mana yang lebih kukuh antara SAMPAI dengan TIDAK SAMPAI.


Kesimpulan kecil yang kelima- saya yakin sebahagian besar para pembaca bersama-sama dengan mereka yang mengatakan SAMPAI.


PENGIRIM
Rasulullah Sallallahu `alaihi wasallam telah memberitahu sebagaimana yang telah pun diberitakan dari Allah bahawa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya sesuatu amal yang telah dikerjakan adalah hanya untuk
dirinya sendiri bukan untuk orang lain dan ia tidak dapat dikirimkan kepada orang lain."
(al-Umm as-Syafie : juz 7, hal ; 269)

ALEX
Penulis asal artikel ini cuba mengaitkan IMAM SYAFIE dan kitab besarnya AL-UMM. Rasanya sandaran-sandaran kukuh sebelum ini termasuklah daripada Imam Syafie sendiri sudah cukup untuk mengetepikan hujah ini. Tapi kita kukuhkan lagi dengan fakta-fakta berikut:

SYEIKH AR-RAMLI- ulama besar Mazhab Syafie:
“Bahawasanya berdoa dengan SAMPAINYA BACAAN untuk orang mati adalah diterima dengan putus (TIADA IKTILAF).”
(Nihayah syarah Al Minhaj bab Al Wa shooya oleh SYEIKH AR RAMLI)

SYEIKHUL ISLAM ZAKARIA AL-ANSARI (seorang lagi tokoh besar Mazhab Syafie) menyebut dalam Syarah Ar raudh (Asnal Mutalib) pada Kitab al-Ijarah:

“Mengupahkan bacaan Quran di atas kubur di masa tertentu, atau dengan kadar (bayaran) yang maklum maka adalah HARUS kerana:
1. mengambil manafaat dengan sebab TURUN RAHMAT ketika dibaca Quran……………(panjang lagi)………………. Nescaya kembalilah (DAPAT) manafaat Quran itu KEPADA SI MATI.
2. bahawasanya doa berhubung (SAMPAI) kepada si mati, padahal doa selepas membaca Quran lebih hampir diberkenankan dan lebih berkat
3. bahawasanya apabila dijadikan (diberikan) pahala yang hasil dengan sebab bacaan Quran iaitu didoakan (pahala bacaan tersebut diberikan) kepada mayat, maka DAPAT manafaat mayat tersebut.

IMAM AS-SAYUTI:
“Sesungguhnya telah menaqalkan oleh AL HAFIZ AS SAYUTI, bahawa jumhur salaf dan Imam-Imam yang tiga, menjalani atas SAMPAI BACAAN KEPADA MAYAT, tetapi telah menyebut Al Qorafi bahawa Mazhab Maliki (kata) tidak sampai.”
(Kitab Iqna’ oleh SYEIKH SULAIMAN BUJAIRIMI)


Para ulama ini lebih arif tentang mazhab dan Imam Syafie berbanding kita. Keyataan yang dipetik daripada kitab al-Umm itu juga lebih berupa kenyataan tanpa huraian, sama seperti dalam kes IMAM NAWAWI di awal tadi. Huraiannya tidak berikan untuk MENUNJUKKAN ketidaksetujuan Imam Syafie, padahal tidak begitu.

Kesimpulan kecil yang keenam- hujah pengirim/ penulis artikel itu tidak mengukuhkan apa-apa pendapat mereka.


PENGIRIM
"Iaitu, sebagaimana dosa seseorang tidak boleh menimpa ke atas orang lain begitu juga halnya seseorang manusia juga tidak boleh memperolehi sebarang pahala melainkan dari hasil usaha amalannya sendiri. Dan daripada surah an-najm ayat 39 ini, Imam Syafie r.a dan para ulama yang mengikutnya telah mengambil kesimpulan bahawa, sebarang pahala bacaan yang dikirimkan kepada mayat adalah tidak akan sampai kepadanya kerana amalan tersebut bukan daripada hasil usahanya sendiri. Oleh sebab itu, Rasulullah Sallallahu `alaihi wasallam tidak pernah menganjurkan umatnya agar mengamalkan (pengiriman tahlil atau doa selamat). Baginda juga tidak pernah memberikan bimbingan sama ada dengan nas atau berupa isyarat di dalam hal tersebut.

Terdapat juga di kalangan para sahabat ada yang melakukan amalan tersebut tetapi sekiranya amalan tersebut memang satu amalan yang digalakkan, tentunya mereka telah mengamalkannya lebih dari dulu lagi sedangkan amalan korban (mendekatkan diri kepada Allah) juga terdapat batasan-batasan nas yang terdapat di dalam di dalam al-Qur'an dan sunnah Rasul Sallallahu `alaihi wasallam dan tidak boleh dipalingkan dengan qias-qias atau pendapat-pendapat ulama." - Tafsir Ibn Katsir

ALEX
Tentang surah an-Najm ayat 39 sudah kita jelaskan dan menolaknya dengan sandaran yang kukuh.
Bahkan kenyataan “Terdapat juga di kalangan para sahabat ada yang melakukan amalan tersebut” mengukuhkan pendapat yang mengatakan SAMPAI kerana ia rupanya dilakukan oleh golongan SALAF!
Apa lagi yang hendak kita nafikan?

Kita huraikan sedikit dakwan ini:
“sebagaimana dosa seseorang tidak boleh menimpa ke atas orang lain begitu juga halnya seseorang manusia juga tidak boleh memperolehi sebarang pahala melainkan dari hasil usaha amalannya sendiri.”

Kenyataan ini seolah-olah menafikan konsep KEADILAN TUHAN.

Bukankah ada hadis sahih yang mengatakan MAYAT BOLEH TERSIKSA hasil ratapan mereka yang masih hidup?
Maksudnya ada PERLAKUAN BURUK ORANG HIDUP yang TERKESAN KEPADA MAYAT.

Jadi mengapa pula TIDAK ADA LANGSUNG PERLAKUAN BAIK ORANG HIDUP yang TERKESAN KEPADA MAYAT?

Secara tidak sedar kita sebenarnya telah menghukum ALLAH TIDAK ADIL!

Tuan-tuan boleh nampak BAHAYANYA hal ini?


Kesimpulan kecil yang ketujuh- hujah ini pastinya tertolak sedari awal. Fikirkan kembali kesan tidak langsungnya kepada akidah kita.


PENGIRIM:
Saya nak paste beberapa perkara lagi, pendapat ulama' terdahulu berkaitan kenduri arwah ni :

"Ya, apa-apa yang dilakukan oleh orang iaitu berkumpul di rumah keluarga mayat dan dihidangkan makanan untuk perkumpulan itu, ia adalah termasuk bid'ah mungkarat (bid'ah yang diengkari agama). Bagi orang yang membanterasnya akan diberi pahala."
(I'anatut Talibin, syarah Fathul Mu'in : juz 2, hal 145)

ALEX
Melihatkan nama kitabnya saja sudah melemahkan sedikit pegangan kami yang mengadakan kenduri arwah ini. Maklumlah, kitab besar yang disandarkan itu. Tapi…

Mengapa FOTOSTAT SEBAHAGIAN sahaja? Mengapa tidak dimasukkan permasalahan asalnya?

“Setiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”
(Al-Mudaththir: 38)


Sebenarnya petikan di atas adalah JAWAPAN SAYYID AHMAD ZAINI DAHLAN jawapan-MUFTI MAZHAB SYAFIE DI MEKAH yang dimuatkan dalam kitab I’anatut Talibin. Kita lihat KESELURUHAN KES ini, bukan petikan suku jalan sebagaimana yang dibawa oleh penulis asal artikel tersebut.

Pengarangnya iaitu SAYYID ABU BAKAR mengatakan:
“Dan MAKRUH bagi ahli keluarga si mati duduk BERKUMPUL UNTUK MENERIMA TAKZIAH dan menyediakan makanan yang dikerumuni manusia berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad daripada Jarir bin Abdullah yang berkata: Kami mengira sesuatu perhimpunan pada keluarga si mati dan berbuat makanan selepas dikuburkan mayat sebagai sebahagian daripada niyahah (ratapan).”

Tentang petikan separuh jalan yang digunakan oleh pembantah di atas, cerita penuhnya begini:

Sayyid Ahmad Zaini Dahlan TELAH DITANYA:
“Apakah fatwa para mufti yang mulia di Tanah Haram ini tentang ADAT KEBIASAAN KHUSUS yang dilakukan manusia di sebahagian negeri di mana apabila seseorang itu berpindah ke Negeri Pembalasan (maninggal dunia) serta hadir para kenalannya, jirannya yang ingin bertakziah, telah jadi ADAT KEBIASAAN bahawa mereka ini MENUNGGU MAKANAN. Dan adalah besar malunya kepada KELUARGA SI MATI YANG TERBEBAN dengan bebanan yang besar (sekiranya gagal menyediakan makanan), dan terpaksa menyediakan pelbagai jenis hidangan, dan kehadiran mereka itu mendatangkan KESUSAHAN YANG BESAR. Dan jikalau Ketua Para Hakim (iaitu Qadhi atau pihak yang berkuasa) yang prihatin terhadap rakyat melarang perkara ini agar mereka kembali berpegang dengan sunnah yang tinggi, adakah si penguasa akan mendapat pahala?”

SAYYID AHMAD ZAINI DAHLAN menjawab:

“Ya, apa yang dilakukan manusia dengan berkumpul di rumah si mati dan dihidangkan makanan ( SEBAGAIMANA YANG DINYATAKAN DALAM SOALAN DI ATAS, BUKAN SEKADAR BERKUMPUL DAN DIHIDANGKAN MAKANAN SAHAJA) adalah bidaah yang mungkar, yang diberi pahala (kepada) pemerintah yang melarangnya.”

Tuan-tuan boleh nampak isu sebenarnya yang cuba diputar-belitkan?


( Sambung Sayyid Ahmad Zaini lagi):

Dan telah berkata Al Allamah IBNU HAJAR AL-HAITAMI dalam (kitabnya) Tuhfah Muhtaj syarah Minhaj:

“Dan apa yang TERADAT oleh keluarga si mati MENYEDIAKAN MAKANAN untuk MENJEMPUT MANUSIA MAKAN adalah suatu BIDAAH MAKRUH, begitu juga menyambut jemputan seperti itu kerana telah sah suatu hadith daripada Jarir ra: “Kami mengira sesuatu perhimpunan pada keluarga si mati dan berbuat makanan selepas dikuburkan mayat sebagai sebahagian daripada niyahah (ratapan). Dan aspek persamaan dengan niyahah itu adalah kerana terdapatnya SYIDDATUL IHTIMAM (iaitu kesusahan urusan) kerana kesedihan.”


Lihat, IBNU HAJAR sendiri kata BIDAAH MAKRUH! Bukannya HARAM!
Yang BIDAAH MAKRUH itu pula adalah ADAT yang keluarga si mati hendaklah menyediakan makanan dan menjemput orang datang makan. Yang BUKAN ADAT pastinya tidak termasuk ke dalam perbahasan ini!

Adakah kenduri arwah yang biasa kita buat ada KESUSAHAN URUSAN KERANA KESEDIHAN? Adakah kenduri arwah kita mengikut adat jahilliah- iaitu MESTI SEDIAKAN MAKANAN dan JEMPUT orang datang makan?
Kenduri arwah yang kita biasa buat adalah dengan rela hati memanggil orang ke suatu majlis yang agendanya BERZIKIR dan BERDOA untuk si mati.
Di mana kaitannya???

Kesimpulan kecil yang kelapan- hujah yang dibawa ternyata satu penyelewengan terhormat, iaitu menyandarkan kitab besar tetapi dipetik sebahagian kecil isi “yang tidak boleh berdiri sendiri”. Hujah ini kita tolak.


PENGIRIM
"Aku tidak sukakan mat'am iaitu berkumpul (di rumah keluarga mayat) meskipun di situ tiada tangisan kerana hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan."
(As-Syafie al-Umm : juz 1; hal 248)

ALEX
Nampaknya ada cubaan lagi untuk menisbahkan Imam Syafie dan al-Umm dalam hal ini.

Ayat yang sebenar dalam kitab yang sama:

“Aku tidak sukakan MA’TAM (BUKAN MAT’AM) iaitu berkumpul meskipun di situ tiada tangisan kerana hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan.”

Penerangan:

Kalau anda masih mempertahankan perkataan mat’am, maka terpulanglah. Tapi untuk pengetahuan bersama, MAT’AM bermaksud TEMPAT MAKAN atau KEDAI MAKAN ataupun kini dinamakan RESTORAN.
Ini menjadikan IMAM SYAFIE berkata: “AKU TIDAK SUKAKAN RESTORAN…”
Masyaallah… berat ni!

‘Cukup besar dustanya orang yang memberitakan segala apa yang didengarnya ( TANPA USUL PERIKSA yang sewajarnya).”
(Muslim)

Bgeitulah teguran beberapa orang ustaz yang mahir bahasa Arab yang pernah saya baca.


MA’TAM pula bermaksud:
Setiap perhimpunan lelaki dan perempuan sama ada untuk sesuatu kegembiraan atau kedukaan.

Sebahagian ahli nahu sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Jauhari, Abu ‘Atha’ al-Sindi, Ibnu Bari dan lain-lain dalam sebuah kamus Arab muktabar iaitu Lisan al-Arab telah mengkhususkan penggunaan istilah ini ( iaitu MA’TAM adalah) untuk PERHIMPUNAN PEREMPUAN PADA KEMATIAN YANG PADANYA TERDAPAT NIYAHAH (iaitu ratapan yang berlebih-lebihan).
NIYAHAH pula pula adalah ratapan yang berlebih-lebihan sehingga meraung dan menarik-narik rambut sebagaimana yang popular pada zaman jahilliyyah.

Kata Imam Syafie: “AKU TIDAK SUKA” atau “AKU BENCI”. Baik! Namun mesti diingat bahawa dalam usul fiqh Mazhab Syafie, ia tidak membawa maksud HARAM tetapi MAKRUH!


IMAM NAWAWI dalam Al Majmuk Syarah al-Muhazzab ms 271 juzuk 5:

“Adapun berhimpun atau berduduk-dudukan (al-julus) UNTUK MENGUCAPKAN TAKZIAH- maka telah diriwayatkan daripada IMAM SYAFIE dan pengarang kitab al-Muhazzab dan seluruh Ashab Syafiiyyah bahawa ia MAKRUH.”

“Dan sebahagian ulama Syafie serta IMAM GHAZALI dalam kitab Al-Takliq meriwayatkan bahawa yang dimaksudkan oleh Imam Syafie dengan al-julus itu adalah: “Berhimpun keluarga si mati di dalam rumah dengan maksud (menunggu) sesiapa yang ingin mengucapkan takziah.”

Dan para ulama berkata: “Bahkan yang selayaknya ialah mereka bertebaran menunaikan hajat masing-masing, barangsiapa yang terserempak dengan mereka (iaitu ahli keluarga mayat) maka ucapkanlah takziah.”

Dan qaul daripada Imam Syafie ini telah ditasrihkan oleh Al-Muhamili dan beliau telah manqalkan kata-kata Imam Syafie dalam kitab Al Umm, bahawa Imam Syafie berkata: “Aku tidak suka al-ma’tam iaitu perhimpunan walaupun tiada padanya tangisan kerana yang demikian itu memperbaharui kesedihan (keluarga si mati)…”

Ini menunjukkan yang Ashab Syafiiyah memahami al-julus adalah al-ma’tam. Jadi, yang tidak disukai (dipandang MAKRUH) oleh Imam Syafie itu ialah satu MAJLIS ADAT di mana ahli keluarga si mati BERKUMPUL UNTUK MENERIMA TAKZIAH, WALAUPUN TIADA TANGISAN.
Dan adat jahilliah ini memang tidak ada dalam kenduri arwah yang biasa kita lihat di Nusantara ini.


Kesimpulan kecil yang kesembilan: IMAM SYAFIE kata MAKRUH, bukan HARAM dan BUKAN BERDOSA. Yang makruh itu pula jika ada RATAPAN BERLEBIH-LEBIHAN. Jika tidak ada RATAPAN itu, ia boleh jadi HARUS. Hujah ini tidak membantu apa-apa.


PENGIRIM
"Adalah, keluarga kematian yang menyediakan makanan dan orang ramai berkumpul di rumahnya untuk menjamu, merupakan bid'ah yang tidak disunatkan, dan di dalam hal ini Imam Ahmad telah meriwayatkan hadith yang sahih daripada Jarir bin Abdullah, berkata, "Kami menganggap bahawa berkumpul di rumah keluarga kematian dan keluarga tersebut menghidangkan makanan untuk menjamu para hadirin, adalah sama hukumnya seperti niyahah (meratapi mayat) iaitu haram."
(Mughnil Muhtaj, juz1, hal 268)

ALEX
Banyak pihak telah membuat semakan. Perkataan IAITU HARAM tidak ada dalam petikan asal. Boleh jadi ia tambahan penulis asal ataupun tangan-tangan ghaib pelampau Salafi Wahhabi yang membuat penambahan dalam cetakan mereka. (Hal ini biasa berlaku di Timur Tengah terutamanya di Arab Saudi dan Mesir. Rata-rata maktabah buku dikuasai oleh kaum Tajdid Lapok/ Salafi Tua. Mereka sering mengubahsuai kitab-kitab lama untuk kepentingan mereka.)

Perkataan BIDAAH YANG TIDAK DISUNATKAN kita sedia maklum boleh membawa maksud HARUS ataupun MAKRUH.
Lihat semula artikel saya “BAHAYA ISRAILIYYAT, BAHAYA LAGI WAHHABILIYYAT”.
Sebab itu di awal tadi saya telah berpesan agar tuan-tuan baca artikel tersebut terlebih dahulu.

Kseimpulan kecil yang kesepuluh- hujah ini kemungkinan besar telah diselewengkan dan ia tidak pun MENGHARAMKAN atu MEMBERDOSAKAN kenduri arwah, malah boleh MENGHARUSKAN pula.


PENGIRIM
"Penyedian makanan yang dilakukan oleh keluarga kematian dan berkumpulnya orang yang ramai di rumahnya, adalah tidak ada nasnya sama sekali, yang jelasnya semua itu adalah bid'ah yang tidak disunatkan."
(an-Nawawi, al-Majmu' syarah Muhazab, juz 5, hal 286)

Wallahu'alam.

ALEX
Masih dalam skop yang sama. Ia hanya BIDAAH YANG TIDAK DISUNATKAN, bukan BIDAAH YANG DIHARAMKAN. Hukumnya masih boleh jadi HARUS ataupun MAKRUH.

Penyelewengan berlaku lagi? Semakan menunjukkan petikan sebenar berbunyi:

“Adapun keluarga si mati menyediakan makanan dan berkumpulnya manusia padanya (pada makanan itu), maka tiada dinaqalkan apa pun padanya dan ianya tidak mustahab (iaitu tidak sunat).”
(Al Majmuk Syarah Muhazzab oleh IMAM NAWAWI juz 5 ms 282)

Jelas perkatan BIDAAH dimasukkan kemudian. Tiada perkataan “yang jelasnya semua itu adalah BIDAAH YANG TIDAK DISUNATKAN”. Yang ada hanyalah perkataan “ghairu mustahabbah” yang bermaksud TIDAK SUNAT.

USTAZ ABD. RAOF AL BAHANJEE AL ALIYY (Pondok Tampin) telah meneliti petikan yang kita bincangkan di atas melalui tiga edisi kitab Al Majmuk, namun masih tidak menemui segala penambahan dan penipuan yang dimasukkan oleh golongan ini.
Kata beliau: “I looked at it up and down a few times until my eyes watered. Kata-kata : yang jelasnya semua itu adalah bidaah yang tidak disunatkan, is not found anywhere in the text. The word BIDAAH is not there.”


Kesimpulan kecil yang terakhir- hujah ditolak lagi.


KESIMPULAN BESAR

Sekarang sampailah masanya untuk kita buat KESIMPULAN BESAR.
Berdasarkan hujahan-hujahan di atas, ternyata pegangan mereka yang mengatakan TIDAK SAMPAI BACAAN dan BERDOSANYA KENDURI ARWAH (melalui kata kunci “bidaah”) ternyata TIDAK MENGHAMPIRI KEBENARAN, malah sebahagiannya berisi PENDUSTAAN pula.
Sesiapa yang pernah menyebar ataupun tersebar tulisan-tulisan ini kami nasihatkan supaya menyebarkan pembetulannya semula. Anda lebih maklum apa kesan sebaran anda kepada umat dan agama Islam dan yang paling penting- kesan di akhirat nanti.
Kepada PENGIRIM, saya pasti anda hanyalah pemetik dan penyebar. Yang diminta pertanggungjawaban lebih besar ialah penulis asalnya.
Semoga bermanfaat buat semua.
“PANDANG GLOBAL, BERGERAK SEBAGAI SATU UMAT”

wasslam
ajir kern


Read More......

Kandungan pokok surat al-fatihah

Kandungan pokok surat al-fatihah
1. Aqidah ( اَلْعَقِيْدَةُ ) : ayat 1-4
2. Ibadah ( اَلْعِبَادَةِ ) : ayat 5
3. Konsep Kehidupan ( مَنْهَاخُ الْحَيَاةِ ) : ayat 6-7.

ad. 1. Aqidah
    
« Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang »
Bismillah adalah

akidah, segala sesuatu yang baik dimulai dengan nama Allah bukan nama yang lain. Contohnya dalam penyembelihan bila dengan selain Allah maka ia terjatuh kepada kemusyrikan.Ar-Rahman Ar-Rahim à memunculkan harapan akan kasih sayang Allah. Bila berharap kepada makhluq yang ia tidak dapat memberikan/mengabulkan harapan maka juga terjatuh kepada kemusyrikan

    
« Segala pujian untuk Allah Rabb alam semesta »
Pujian muncul karena rasa cinta, dan cinta sendiri merupakan bagian dari akidah karena ia adalah hak Allah Ta’ala. Seseorang bisa terjatuh kepada kemusrikan bila mencintai yang lain lebih tinggi daripada cintanya kepada Allah.
  
ا« Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang »
Ayat ini dulang lagi menunjukkan betapa besarnya kasih sayang Allah. Rahman lebih luas daripada rahim, karena rahman diberikan ke semua makhluk ( orang non muslim pun mendapatkan rahman-Nya Allah seperti kesehatan, kekayaan dll). Sementara rahim hanya khusus diberikan kepada orang mu’min saja.
   
« Yang Menguasai hari pembalasan »
Allah menjadi satu-satunya raja di hari kiamat yang akan mengadili setiap perbuatan seluruh manusia, dan ini akan memunculkan rasa takut, sementara takut adalah bagian dari akidah. Rasa takut wajib dimiliki oleh orang beriman. Kata ulama : Barangsiapa yang takut kepada Allah maka segala yang ada di permukaan bumi akan takut kepadanya.
Dari 4 ayat diatas dapat disimpulkan adanya 3 poin penting yaitu : cinta ( اَلْمَحَبَّة ), harapan ( اَلرَّجَاء ) dan takut/kecemasan ( اَلْخَوْف ). Ulama ahli akhlak mengatakan : « bahwa seseorang akan merasakan lezatnya ibadah bila terkumpul dalam dirinya ketiga hal ini ».
Seseorang yang hatinya penuh cinta kepada Allah maka setiap ibadahnya akan terasa manis/ringan untuk dijalankan, berbeda dengan seseorang yang hatinya tidak dilandasi cinta, maka ibadahnya akan terasa berat atau menjadi beban serta sekedar rutinitas biasa saja. Seseorang yang melakukan ibadah dengan penuh harapan maka ia akan selalu termotivasi unutuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya, karena ia yakin dengan janji-janji Allah seperti ridho-Nya dan surga-Nya. Seseorang yang bisa menghadirkan rasa takut maka ia tidak terjebak pada GR (GhuRur – tertipu diri – menyangka bahwa ibadahnya sudah cukup), ia akan terus memperbanyak amalnya karena khawatir tidak diterima.

ad.2. Ibadah
    
ا« Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan »
Kalimat “iyyaka na’budu” keluar dari susunan bahasa Arab yang biasa, karena umumnya adalah “na’budu iyyaka” (kami menyembah kepada-Mu), namun ketika susunannya berbeda (obyek didahulukan) ia mempunyai maksud “litakhsis” (pengkhususan). Jika “na’budu iyyaka” artinya kami menyembah kepada-Mu, masih mungkin seseorang menyembah yang lain. Tapi setelah pengkhususan “Iyyaka na’budu” bermakna kami tidak menyembah yang lain, kecuali hanya kepada Allah saja. Ini berarti keikhlasan, bahwa ibadah hanya untuk Allah saja (syarat diterimanya ibadah : ikhlas & sesuai tuntunan Rasul)
Kajian fiqh da’wah : mengapa menggnakan kata kami/nun (na’budu - kami menyembah) bukan aku (a’budu – aku menyembah)? Ini berarti bahwa orang Islam dalam beribadah melibatkan orang lainà makna kebersamaan. Jika dalam shalat saja seudah melibatkan orang lain apalagi dalam kehidupan bermasyarakat/sosial seharusnya lebih kuat/bersinergi.
Ibadah berasal dari kata abdan (hamba). Orang yang mengakui sebagai hamba Allah akan mudah mendapatkan pertolongan Allah. Sebab salah satu sebab tidak dikabulkannya do’a karena yang berdoa belum merasa (tidak memposisikan diri) menjadi hamba. Padahal Allah menyebutkan dalam surat Al-Baqarah 186 : “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”
Al-Ubudiyah secara bahasa berarti al-khudhu’ (tunduk) wa at-tho’at (ta’at) sehingga na’budu berarti kami tunduk dan kami ta’at (karena belum tentu orang tunduk tapi juga ta’at), ini menunjukkan ketundukan total tanpa keingkaran. Karena ada sebagian orang mengatakan : mengapa kita harus mau didoktrin oleh Allah Ta’ala? Padahal jika seseorang tidak mau didoktrin oleh Allah tapi secara sadar/tidak ia mau didoktrin oleh yang lain. [contoh pemain catur tidak pernah protes dengan doktrin pembuat catur, tidak ada yang protes mengapa kuda jalannya berbentuk L]. (na’udzubillah) kadang seseorang mau didoktrin oleh manusia tapi menolak didoktrin oleh pembuat manusia. Selain itu ibadah secara istilah juga berarti aktifitas apapun yang dicintai dan disukai oleh Allah Ta’ala baik berupa ucapan maupun perbuatan.
“Iyyaka na’budu” mengindikasikan bahwa totalitas seseorang siap menghambakan diri kepada Allah Ta’ala (siap melaksanakan perintah Allah dalam kondisi apa saja)
“Iyyaka nasta’in” à Hanya kepada-Mu kami minta pertolongan (isti’anah). Meminta pertolongan adalah bagian dari ibadah. Boleh meminta tolong kepada manusia hanya sebatas mereka mampu melakukannya. Namun diluar itu, harus/hanya memohon pertolongan langsung kepada Allah. Bila meminta pertolongan kepada manusia hal-hal yang mereka tidak mampu mengabulkan kecuali oleh Allah saja akan jath pada kesyirikan.

Ayat al-Baqarah 186 diatas juga menekankan bahwa masalah do’a adalah langsung kepada Allah tidak melalui perantara baik orang pintar/wali.
ad. 3. Konsep Kehidupan
   
« Tunjukkanlah kami jalan yang lurus »
Redaksi ayat ini berupa do’a : Ya Allah, tunjukkanlah Kami jalan yang lurus. Menurut ulama jalan yang lurus adalah Islam. Karena doa adalah obsesi yang harus direalisasikan maka ayat ini juga berarti : kami ingin berada di jalan Islam, ingin agar system kehidupannya adalah system Islam.
         
« Jalannya orang-orang yang telah Kau berikan nikmat, bukan jalannya mereka yang dimurkai dan orang yang sesat »
Jalan Islam yang dipilih bukan Islamnya kelompok A ataupun kelompok B tetapi Islamnya orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah ( para Nabi, para shalihin, para shidiqin, dan para syuhada). Sementara jalan orang yang dimurkai dan sesat, para ahli tafsir mengatakan mereka adalah Yahudi dan Nasrani. Namun Allah Ta’ala tidak menyebutkan nama Yahudi dan Nasrani melainkan hanya sifat/wataknya saja. Sehingga itu bisa berarti orang Islam juga tapi dimurkai (karena tahu kebenaran tapi tidak membenarkannya) dan sesat (tidak tahu kebenaran dan tidak berusaha mencarinya).

Hukum Basmalah dalam shalat
1. Hanafi
Membaca Basmalah dalam Fatihah sholat itu hukumnya wajib namun dengan suara pelan. Dalam riwayat lain bagi Ibnu Huzaimah : “Mereka membaca Bismillahir-rahmaanir-raahiim”membacanya dengan pelan”. (Subulus Salam I/333).
2. Maliki
Basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shaalt jahriyah maupun sirriyah.
Dari Aisyah r.a :“Sesungguhnya Rosulullah memulai sholat dengan takbir dan membaca alhamdulillahi robbil’alamin (Riwayat Muslim)
3. Syafi’i
Wajib membaca Basmallah
a. Abu Hurairoh r.a, Nabi Muhammad SAW: Sesungguhnya rosulluloh telah bersabda “Jika kalian membaca alhamdulillahi robbil’alamin, makabacalah bismillaahir rohmaanir rohiim. Sesungguhnya itu ummul Qur’an, ummul kitab, dan sab’ul matsani (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang), dan bismillaahir rohmaanir rohiim termasuk salah satu ayat surat Al-Fatihah. (Riwayat Daruqutni dari Hadits Abdul Hamid bin Za’far dari Nuh bin Abi Bilal dari Sa’id bin Sa’id Al-Maqburi dari Abu Hurairoh r.a)
b. Hadits Anas r.a, sesungguhnya ia ditanya tentang bacaan rosululloh SAW dalam sholat, jawab Anas “Sesungguhnya rosululloh memanjangkan bacaannya... seterusnya beliau membaca bismillaahir rohmaanir rohiim alhamdulillahir robbil’alamiin maaliki yaumid diin…” (riwayat Bukhori)
c. Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. (lihat kitab Al-Majmu` jilid 3 halaman 302).
4. Hambali
Membaca Basmallah dengan pelan dan tidak sunat untuk dikeraskan.
Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr). Bila kita perhatikan imam masjidil al-haram di Makkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya. umumnya orang-orang di sana bermazhab Hanbali
by Ajir

Read More......

Nama-nama lain dari Al-Fatihah

Nama-nama lain dari Al-Fatihah:

1. Ummul Kitab (induk al-Kitab), atau Ummul Qur'an (induk Al-Qur'an), Ummul Kitab/ ummul Qur’an , berarti induk atau ibu kitab. Disebut induk kitab karena Al Fatihah merangkum prinsip-prinsip dasar dari keseluruhan isi Al Quran.

2. As-Sabu'ul Matsani (Tujuh yang Diulang),Al Fatihah juga dinamakan As Sab'ul Matsany, yaitu:..

tujuh yang diulang-ulang, sebab Al Fatihah termasuk salah satu rukun shalat yang wajib dibaca. Jika setiap muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari, maka Al Fatihah terbaca 17 kali dalam sehari sesuai dengan jumlah rakaat shalat fardlu.

3. Ash-Shalah (Solat),

4. al-Hamd (Pujian),Dengan mempelajari kandungannya, seseorang telah memiliki dasar untuk mempelajari keseluruhan isi Al Quran. Al Hamdu, artinya segala puji, sebab ayat pertama Al Fatihah diawali dengan kata ini. (Bagi yang berpendapat bahwa basmalah bukan termasuk salah satu ayat dari surah ini) dan masih banyak lagi yang lainnya.

5. Al-Wafiyah (yang Sempurna),Disebut juga Al Wafiyah, artinya sempurna, sebab Al Fatihah memuat secara global isi kandungan Al Quran. Al kafiyah, artinya cukup. Dengan mempelajari kandungan Al Fatihah, cukup bagi seseorang mengenal secara umum isi Al Quran. Al Asas, artinya dasar. Al Fatihah adalah pondasi dasar Al Quran.

6. al-Kanzu (simpanan yang Tebal),

7. asy-Syafiyah (yang Menyembuhkan), Selain itu, Al Fatihah juga disebut As Syaafiyah, artinya yang menyembuhkan. Sebab firman Allah SWT yang tersusun pada untaian tujuh ayat yang tersebut Al Fatihah ini mengandung mukjizat yaitu bisa menyembuhkan penyakit ketika dibacakan kepada seseorang yang sedang menderita sakit tertentu.

8. Asy-Syifa (Obat),Didasarkan hadits dari riwayat ad-Darimi : Rasulullah berkata Al-fatihah itu adalah obat dari segala racun

9. al-Kafiyah (yang Mencukupi),Al kafiyah, artinya cukup. Dengan mempelajari kandungan Al Fatihah, cukup bagi seseorang mengenal secara umum isi Al Quran. Karena Al-fatihah mencakup 3 poin besar sebagaimana berikut ini : (1) Aqidah, (2). Ibadah, dan (3) Konsep Kehidupan.

10. al-Asas (Pokok).Al Asas, artinya dasar. Al Fatihah adalah pondasi dasar Al Quran.

By ajir


Read More......

hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat

Pelajarilah pertanyaan dan jawaban di bawah ini untuk mengetahui hukum berzikir….
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?”
Jawaban.
Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
“Artinya : Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras”.
Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu ‘Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal “Kunnaa” (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.Berkata Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi

Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para shabahat bacaan ayat Al-Qur’an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini.
Imam Asy-Syafi’i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan do’a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari’at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi.Walaupun hadits : “Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)”. Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya ’shahih’.Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo’a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri”.
Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, orang yang ‘masbuq’ dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.”Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu’minin (yang sedang bermunajat)”.
[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani.Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At- Tauhid]
By Ajir


Read More......

Panduan Cara Mudah Belajar Bahsa Arab

Grab this Widget ~ Blogger Accessories